Hukum dan Kriminal

Sat Reskrim Polresta Solok Ciduk Pelaku Yang Melarikan Anak Dibawah Umur di Junjung Sirih


SOLOK, JN- Jajaran Sat Reskrim Polres Solok Kota, menciduk IZ (32), warga Jorong Danau Dibawah Bagari Simpang Tanjung Nan IV kec Danau Kembar Kabupaten Solok, yang melarikan anak dibawah umur, di daerah di Sumani pada beberapa waktu lalu.

Korban yang dilarikan berinisial FP (16), pelajar di sebuah SMA di daerah Kabupaten Solok.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri, SH, kepada media ini, Senin sore (6/12) mengatakan bahwa peristiwa tindak pidana melarikan anak di bawah umur ini terjadi pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekira pukul 11.30 Wib, bertempat di jalan lintas Sumatera Sumani, kec X koto Singkarak, Kabupaten Solok.
Kejadian tersebut dilaporkan pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2021 sesuai dengan oleh orang tua korban, Erita (49), warga Jorong Ganting Padang Palak, Kenagarian Paninggahan Kec Junjung Sirih, Kabupaten Solok.

Adapun Kronologis kejadian menurut AKP Evi Wansri, dimana pada tanggal 26 November 2021 sekira pukul 11.30 Wib,   di jalan Lintas Sumatera Sumani, korban bersama temannya  Aprilia (15), pergi ke Sumani mau menukar Handphone kepada pelaku.
 “Setelah lebih kurang 2 jam menunggu, korban menyuruh temannya Aprilia untuk pulang lebih dulu karena teman lelakinya lama darang. Temannya Aprilia juga berpesan apabila nanti sudah selesai, pulangnya jangan naik ojek telephone saja dirinya biar dijemput,” terang AKP Evi Wansri menurukan ucapan teman korban.


Disebutkan AKP Evi Wansri, antara korban dan pelaku memang sudah saling kenal. Bahkan korban dan pelaku sudah melakukan hubungan intim sebanyak 6 kali dari bulan Oktober sampai bulan November 2021 dan kirban takut dan malu jika sampai hamil.
 Kejadian itu terjadi pada saat pelaku dan korban pergi ke daerah Kuantan Singgi menggunakan angkutan umum.  selanjutnya korban sampai hari minggu tanggal 4 Desember tidak ada kabar juga sdri pelapor pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok Kota. 
“Setelah di laporkan ke Polres Solok kota dan selanjutnya personil Sat Reskrim Polres Solok Kota langsung bergerak cepat berangkat ke daerah Kuantan Singgi Propinsi Riau yang mana informasi di dapat dari saksi saksi bahwa pelaku akan berangkat ke daerah tersebut,” terang AKP Evi Wansri.


Dan anggota Sat Reskrim Pokresta Solok melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku di daerah Kuantan Singgi.
Pelaku dibawa ke Polres Solok dan di jerat dengan pasal 332 KUHPidana tentang melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya ,tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah ,maupun tidak dengan nikah dan terhadap pelaku di lakukan penangkapan  dan dilanjutkan penahanan (wandy)

Exit mobile version