Hukum dan Kriminal

Sat Reskrim Polres Solok Kota Ciduk Resedivis Usai Melakukan Pencurian di Aripan

SOLOK,  JN. – Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota, berhasil menciduk pelaku pencurian dengan Pemberan di Wilayah hukum Polres Solok Kota. 


Menurut Kapolres Solok,  AKBP Ferry Suwandi,  S. Ik,  melalui Kasat Reskrim,  AKP Evi Wansri,  SH, bahwa pelaku yang ditangkap merupakan seorang Resedivis yang berhasil melarikan diri dari LP Muara Labuh, Solok Selatan pada tahun 2021 lalu. Pelaku diciduk usai melakukan Pencurian dengan Pemberatan di Nagari Aripan

Pelaku yang diciduk berinisial YU (36), warga Jorong Bendang Nagari Pasir Talang Kec. Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan.  

“Pelaku kita tangkap usai mendapat laporan dari korban yang bernama Youngky Kurniawan,  warga Nagari Aripan, bahwa rumahnya habis dimasuki maling, ” terang AKP Evi Wansri, Selasa (14/6).


Ditambahkan AKP Evi Wansri,  SH, bahwa pelaku melancarkan aksinya pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira pukul 04.00 Wib, bertempat di Jorong Data Bungo Nagari Aripan Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/124/VI/2022/SPKT/ Polres Solok Kota/ Polda Sumbar, tanggal 13 Juni 2022 atas nama pelapor Youngky Kurniawan. 

Kronologis Penangkapan pelaku menurut AKP Evi Wansri, dimana usai menerima laporan dari pelapor, Jajaran Sat Reskrim Polres Solok Kota langsung melakukan pencarian terhadap diduga pelaku pencurian dengan pemberatam tersebut. Dimana  berdasarkan informasi diduga pelaku berada di Nagari Sumani. Kemudian pukul 17.00 Wib, jajaran Reskrim melakukan penyisiran ke daerah Sumani. 

“Saat berada di Nagari Sumani, anggota kira mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan berada di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jorong Kotobaru Nagari Sumani. Kemudian anggota langsung mendatangi rumah kontrakan yang berdasarkan informasi baru saja tinggal di kontrakan tersebut dan langsung melakukan penangkapan,”  tutur AKP Evi Wansri.


Saat ditangkap dikontrakannya di Sumani, tidak ada perlawanan dari pelaku.
Berdasarkan informasi dari pekaku YU,  bahwa dalam menjalankan aksinya,  YU dibantu temannya RM (24),dengan modus mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng.
 Setelah berhasil membuka jendela, tersangka mengambil barang berharga di rumah tersebut, seperti Handphone, uang tunai dan benda bernilai lainnya.


“Usai menangkap YU,  kita langsung  mengamankan tersangka kedua yang berinisial RM, di dekat SPBU Bandar Pandung, Kota Sokok,  dengan cara memancing RM melalui tersangka YU dengan mengajak makan di Banda Panduang,” papar AKP Evi Wansri.

Berdasarkan keterangan pelaku,  kedua tetsangka sudah Empat kali melakukan pencurian dan selalu di mulai pada pukul 03.00 Wib, dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka YU. 

Tersangka mengincar rumah yang hidup lampu di ruang tamu rumah tersebut. Hal tersebut bertujuan agar memudahkan mengambil barang yang ada di rumah tersebut. Namun dalam pencurian tersebut tersangka hanya berhasil mengambil barang berharga di dua buah rumah saja, dengan barang bukti yang didapatkan berupa satu unit Handphone Merk Samsung A50 warna biru. Kemudian Satu unit Handphone Merk Vivo Y83 warna ungu, satu unit Handphone Merk I-Phone 6S warna silver. dan satu buah celengan yang berisi uang tunai sekitar Rp 1.500.000.

Ditambahkan Kasat Reskrim, saat ini polisi terus mengembangkan kasus Curat tersebut dan diduga masih ada TKP lain diluar wilayah Solok kota (wandy

Exit mobile version