Kriminal

Tiga Orang Pelaku Pencuri Kotak Amal Rp10 Juta di Mushalla Sumani Diciduk Sat Reskrim Polresta Solok


SOLOK,  JN- Tiga orang pelaku pencurian kotak amal di  Mushalla Wakaf,  Jorong Sikumbang,  Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok berhasil diciduk anggota Sat Reskrim Polres Kota Solok. 


Menurut Kaporesta Solok, AKBP Ferry Suwandi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim,  AKP Evi Wansri,  SH, Selasa (14/9) di ruang kerjanya,  menyebutkan bahwa para pelaku diciduk setelah polisi mengumpukan keterangan beberapa saksi. 


“Pelaku beraksi di Mushalla Wakaf yang berada di pinggir jalan Lintas Sumatera Jorong Sikumbang,  Nagari Sumani pada Sabtu dinihari tanggal 4 Seotember lalu dan ditangkap kemaren,” terang AKP Evi Wansri. 
Para pelaku juga masih berusia dibawah 17 tahun. Kejadian raibnya kotak amal Mushalla diketahui saat garin mushola hendak azan subuh dan pihaknya terkwjut saat memasuki mushola, dan menemukan kotak amal yang terbuat dari seng sudah dalam kondisi rusak bagian atas dan uang dalam kotak amal juga raib. Selanjutnya garin melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.


Adapun para pelaku yang ditangkap  yakni AG (15), warga Jorong Balai Batingkah, Nagari Saniangbaka, Kec. X koto Singkarak Kaupaten Solok.Kemudian DM (14), warga Jorong limo Ninik Nagari Koto Sani Kec. X Koto Singkarak Kabupaten Solok dan KC (16), warga Jorong Balai Batingkah Nagari Saniangbaka, Kec. X Koto Singkarak Kabupaten Solok. 


Ketiganya Diamankan karena telah melakukan tindak pidana pencurian kotak amal pada hari sabtu tanggal 04 september 2021 di surau wakaf jorong sikumbang Nagari Sumani Kec. X Koto Singkarak Kabupaten Solok (jn01

Exit mobile version