50 Kota Dan PayakumbuhKriminal

Nenek Ramunas Tewas Dicekik dan Digorok Suami Cucunya Sendiri

PAYAKUMBUH, JN – Ini benar-benar kejahatan biadab. Hanya gara-gara sakit hati karena sering ditagih hutang dan acap kali diomeli oleh korban, seorang residivis kasus pencurian yang baru beberapa bulan ke luar penjara berintial NFT alias Rian (23 tahun) tega menghabisi nyawa nenek kandung istrinya sendiri.

Tindak pembunuhan yang dialami korban bernama Ramunas (78 tahun) warga Kelurahan Padang Tangah Payobabadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh yang tewas bekas cekikan dan sejumlah luka bekas gorokan dan tusukan senjata tajam dibagian leher dan dadanya itu terungkap Jumat pagi (18/9/2020).

Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira didampingi Kasatreskrim AKP. M. Rosidi KBO IPTU Eridal, Kanit I IPDA Iga Putra kepada awak media mengatakan, tersangka Rian yang tega melakukan perbuatan biadab tersebut ditangkap di rumah duka saat ikut melayat kematian korban yang cukup mengemparkan Kota Payakumbuh.

“ Tersangka Rian ditangkap 6 jam setelah pihak Polres Payakumbuh mendapat laporan terjadinya kasus pembunuhan terhadap korban. Saat ditangkap tersangka sedang berada di rumah duka yang datang bersama ibunya untuk melayat ke rumah korban,” sebut AKBP. Alex Prawira.

Dijelaskan AKBP. Alex Prawira, kasus pembunuhan ini berhasil diungkap Tim Chetah Satreskrim dan Tim Gabungan Polres Payakumbuh, setelah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang memgaku melihat tersangka Rian datang Kamis malam ( 17/9/2020) sekitar 21.00 Wib ke rumah korban yang sekaligus berpungsi sebagai warung.

“ Sesuai keterangan saksi, malam itu dia melihat tersangka Rian datang ke rumah korban lewat pagar belakang rumah. Esoknya, Jum’at pagi (18/9/1010) seorang keluarga korban saat membuka warung korban terkejut melihat nenek malang itu telah tewas di lantai dengan kondisi dilumuri darah,” ulas AKBP. Alex Prawira.  

Setelah dilakukan identifikasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan diambil visum et repertum di RSUD Adnan WD Payakumbuh, 6 jam kemudian penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil mengungkap misteri kematian korban yang mengarah kepada tersangka Rian.

“Tersangka ditangkap sedang berada di rumah duka. Dia diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa nenek istrinya itu karena mengaku sakit hati kepada korban,” ulas AKBP. Alex Prawira.

Sesuai pengakuan tersangka yang diwawancarai KORAN PADANG disela-sela pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Payakumbuh, pria yang mengaku baru menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 4 tahun karena kasus pencurian di Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, beberapa tahun lalu itu, dengan tenang tanpa penyelsanan mengakui perbuatannya telah membunuh korban.

“Saya sakit hati karena sering diomeli dan ditagih hutang oleh korban. Bahkan, ketika saya bersama istri pernah tinggal di rumah korban beberapa bulan, nenek istri saya itu sering mempermalukan saya kepada keluarga dan tetangga,” aku tersangka Rian.

Menurut tersangka, malam kejadian itu dendamnya benar-benar sudah memuncak. Diantar adik sepupunya tersangka datang ke rumah korban dan masuk menyelinap lewat pagar belakang rumah.

“Setelah berhasil masuk rumah, saya melihat korban sedang tertidur di atas di pan di warungnya. Saat itulah leher korban saya cekik. Namun korban berusaha melawan dan meronta-rontah dan jatuh ke lantai. Saat di lantai itulah leher korban saya cekik dengan kuat. Dan ketika dalam kondisi sekarat dan menggelepar saya ambil pisau di dapur dan langsung saya gorok lehernya sebanyak tiga kali dan menusuk bagian dada atas korban,” ujar tersangka Rian.

Usai menghabisi korban, tak sengaja  dia menyentuh kantong baju wanita itu dan menemukan segepok uang dan lalu mengambilnya termasuk melucuti perhiasan emas di jari dan anting di telinga korban.

“ Sekitar pukul 23.30 Wib saya keluar dari warung korban lewat pintu belakang dan menyelinap di sawah untuk kemudian sampai di daerah Tiakar Payobasung, Payakumbuh Timur dan meminta tolong kepada seseorang untuk mengantar saya ke tempat tinggal saya di Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten imapuluh Kota. Saya sampai di rumah Kamis dinihari sekitar pukul 01.00 dan tidak menceritakan peristiwa itu kepada istri saya,” ujar tersangka Rian.

Masih menurut tersangka Rian, pagi Jum’at datang pihak keluarga istrinya memberikan kabar duka kematian korban. Karena untuk pergi melayat ke rumah duka ibunya tidak ada yang bisa mengantar, akhirnya tersangka terpaksa mengatar ibunya.

“Selama berada di rumah duka, saya berusaha tenang dan tidak gelisah. Namun beberapa jam kemudian polisi menangkap saya ketika masih berada di rumah duka,” pungkas tersangka Rian.

Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira menyebutkan tersangka terancam dihukum 15 tahun penjara. Barang bukti berupa sebilah pisau, uang sejumlah ratusan ribu dan perhiasan emas berupa cincin dan anting korban tela disita sebagai barang bukti,” pungkas Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira. (dst)

Exit mobile version