KisahPolitik

Pemkab Solok Dorong Pemprov Bentuk RTRKS Danau Singkarak

AROSUKA, JN- Pemerintah Kabupaten Solok mendorong pihak Pemerintah Provinsi untuk menyegerakan penyusunan zonasi Tata Ruang Kawasan Strategis di sepanjang kawasan Danau Singkarak.

Hal itu setelah keluarnya pernyataan resmi dari juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada awak media  di Jakarta. 
Plt Jubir KPK, Ipi Maryati Kuding, menyebutkan agar pihak Pemerintah Provinsi untuk segera menyusun RTRKS  agar pemanfaatan sempadan Danau sesuai dengan peruntukkan yang telah ditetapkan oleh UU dan peraturan Kementerian. Rabu (19/1/2022).


Tujuannya agar, permasalahan pemanfaatan ruang yang tak sesuai dengan daya dukung dan tampung lingkungan hidup di Danau Singkarak bisa selesai.


“Pemprov Sumbar juga segera menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar ada penataan, perlindungan dan pemanfaatannya sesuai dengan ekosistem danau. Serta dengan melibatkan Kementerian PUPR, LHK, KKP dan Kementerian ATR/BPN,” kata Ipi. 
Menanggapi itu, Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Deni Prihatni mengatakan bahwa permintaan KPK kepada pemerintah Provinsi sudah tepat. Hal itu dikarenakan karena pengelolaan kawasan danau merupakan kewenangan dari pihak Pemerintah Provinsi. 


“Kita khususnya di Pemerintah Kabupaten Solok sangat mendukung apa yang telah disampaikan oleh pihak KPK. Karena keberadaan Kawasan danau Singkarak melibatkan 2 daerah Kabupaten, Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, ” ucap Deni Prihatni. 


Sebelumnya Kawasan wisata singkarak sudah ditetapkan dengan SK Gubernur Sumbar sebagai salah satu Daerah Tujuan Wisata Utama ( DTWU) Sumatra Barat, hal ini sejalan dengan Perda Kabupaten Solok No 4 th 2013 ttg Rencana Induk Pariwisata Daerah.

Yang mana juga telah menetapkan Kawasan Singkarak sebagai salah satu dari 3 prioritas Destinasi Pariwisata Daerah ( DPD) Kabupaten Solok (jn01/wandy)

Exit mobile version