Hukum dan Kriminal

Bawa Ganja dan Sabu, Dua Anak Dibawah Umur Diciduk Sat Narkoba Polres Solok 


SOLOK, JN-
Sat Res Narkoba Polres Solok, melakukan penangkapan terhadap Dua orang anak dibawah umur di  diwilayah hukum Polres Solok.

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S. Ik, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, pelaku pertama yang diciduk berinisial DI (15), warga Koto Baru, Kabupaten Solok.

Penangkapan pelaku DI tersebut, berawal dari laporan masyarakat sekitar, bahwa Pelaku kerap terlihat sering menggunakan narkoba dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Warga kerap melihat adanya aktivitas mencurigakan dan pelaku sering melakukan transaksi narkotika Jenis Sabu, setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas lansung menuju ketempat rumah pelaku,” terang Iptu Oon Kurnia Ilahi, Minggu (7/5).

Bersama pelaku DI, polisi menyita Barang Bukti berupa Satu Paket sedang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan Satu unit Handphone merk OPPO A12 warna Biru.

Adapun Kronologis Penangkapan pelaku, dimana pada hari Jum’at  tanggal 5 Mei 2023 sekitar jam 06.00 wib, petugas  melakukan penangkapan terhadap pelaku DI yang bertemapat di  tepi jalan yang beralamat di Jorong Subarang Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.Yang mana berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang membawa narkotika Jenis Sabu, setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat.Petugas langsung melakukan penyelidikan di Nagari Koto Baru, kemudian petugas melihat seseorang yang sedang berada ditepi jalan yang mirip dengan ciri -ciri yang di dapat dari masyarakat, petugas langsung mendekati pelaku lalu petugas lansung melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki yang mengaku bernama DI.


 Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, saat itu ditemukan baran bukti seperti disebut diatas.

Remaja dibawah umur bawa ganja ditangkap di Bukit Gompong Sukarani


 Pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekitar jam 21.30 wib, petugas  juga melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki RA (14), warga Kampung Jawa jorong bukik Gompong Nagari Koto Gadang Guguk Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.

RA ditangkap di tepi jalan lintas yang beralamat di Jorong Bukik Gompong Nagari Koto Gadang Guguk Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, yang mana berawal dari anggota Sat Res Narkoba pmPolres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang membawa narkotika Jenis Ganja.
Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan di Nagari Koto Baru, kemudian petugas melihat seseorang yang sedang berada ditepi jalan yang mirip dengan ciri – ciri yang di dapat dari masyarakat.
Petugas langsung mendekati pelaku lalu petugas lansung melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki yang mengaku bernama RA.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, saat itu ditemukan satu paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas putih yang berada di dalam saku belakang sebelah kanan pelaku kemudian  petugas langsung mengamankan dan mengintrogasi pelaku tetang kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut.
 Selanjutnya terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut (jn01)

Exit mobile version