KesehatanPolitik

Tidak Lolos Tes Kesehatan, Namun Agus Syahdeman Masih Optimis Iriadi Lolos Menjadi Calon Bupati Solok

SOLOK, JN- Berita tentang gagalnya bakal Calon Bupati Solok, Ir. H. Iriadi Dt. Tumangguang, karena tidak memenuhi syarat dalam tes kesehatan yang dilakukannya di RSUP Dr. M. Djamil belum lama ini beredar luas di masyarakat.

Menurut Komisionet KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi, bahwa hasil pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan memang tidak memenuhi syarat kesehatan.

Jons Manedi menuturkan bahwa dari keempat pasangan calon yang mendaftar di KPU Kabupaten Solok, semua sudah memenuhi syarat dari sisi administrasi dan dukungan partai politik, namun satu paslon dinyatakan tidak lulus syarat tes kesehatan yakni Bapak Iriadi.
“Sampai jam 00.00 Rabu kemaren, memang tidak ada bakal calon yang diusulkan sebagai pengganti Ir. Iriadi ke KPU,” sebut Jons Manedi, kepada Koran Padang, Kamis (17/9).

Hal itu sesuai Dasar PKPU Nomor 3 tahun 2017 sebagaimana telah di ubah ketiga kali dengan PKPU No 1 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

“Jika ada paslon yang tidak lulus tes kesehatannya atau tidak memenuhi syarat, maka KPU memberi waktu untuk mengganti atau yang bersangkutan bisa melakukan banding ke Bawaslu. Tapi kalau tidak tentu bisa dipastikan gugur,” sebut Jons Manedi.

Namun Pihaknya menambahkan bahwa sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota pasal 4 ayat 3 bahwa tidak ada proses perbaikan dalam tes kesehatan bagi calon yang tidak memenuhi syarat.

Proses perbaikan bisa dilakukan jika ada kekurangan dalam persyaratan pendaftaran selain tes kesehatan.

“Dalam hal ini, proses perbaikan yang bisa dilakukan yakni mengubah komposisi pasangan calon yang dinyatakan TMS dengan bakal calon lain. Di dalam proses penggantian bapaslon pun, seluruh proses pendaftaran yakni BKWK (Form Dukungan Calon) dan B1KWK (Surat rekomendasi dari DPP Partai) juga harus diperbarui,” sebut Jons Manedi.

Ia menambahkan bahwa pihak paslon boleh memberlakukan sengketa terkait hasil kesehatan itu. Namun, ia meminta agar paslon mempertimbangkan waktu yang disediakan KPU untuk perbaikan.

Ia mengatakan bahwa proses perbaikan berlangsung dari tanggal 14-16 September hingga pukul 24.00 kemaren.

“Untuk bapaslon Iriadi-Agus Syahdeman dinyatakan memenuhi syarat kecuali tes kesehatan dan tidak ada yang perlu diperbaiki persyaratannya,” sebut Jons Manedi

Namun sesuai informasi yang didengar, pihak Iriadi juga melakukan gugatan ke
Bawaslu. “Dan Bawaslu sudah menerima namun belum di register. Namun jika Bawaslu mengabulkan sengketanya, maka KPU menunggu 12 hari kedepan putusannya, sejak dinyatakan gugatannya diterima,” sebut Jons Manedi.

Terpisah, Bakal calon Wakil Bupati Solok, Agus Syahdeman, juga menyesalkan hasil tes paslon calon Bupati Solok, Iriadi yang sudah bocor hasil tes kesehatannya sebelum KPU mengumumkan secara resmi tanggal 23 September 2020 mendatang.
Namun pihaknya juga mengakui bahwa saat ini sedang melakukan tes banding ke Bawaslu.
“Kita masih tetap optimis bisa lolos untuk ikut Pilkada Kabupaten Solok 2020-2025,” tutur Agus Syahdeman
(wandy)

Exit mobile version