SOLOK, JN-
Tim Spider Sat Res Narkoba Polres Solok, melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dewasa diduga Pelaku Narkotika jenis Ganja di wilayah hukum Polres Solok.
Kapolres Solok, AKBP Muari, S. Ik, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, bahwa penangkapan pelaku yang berinisial AF (31), warga Gawan Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, berawal dari laporan masyarakat, dimana pelaku sering melakukan transaksi narkoba dan kemudian polisi melakukan pengintian dan penangakapan setelah mengetahui gerak-gerik pelaku yang sangat mencurigakan.
Bersama pelaku AF, polisi menyita Barang Bukti berupa Satu Paket kecil diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan Satu unit handphone merk Samsung Warna hitam
Adapun Kronologis Penangkapan pelaku menurut Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi dimana pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekitar jam 7.00 wib, petugas melakukan mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang yang sedang membawa narkoba di Koto Baru.
Usai mendapat informasi, polisi langsung melakukan penyelidikan ke TKP yang sedang berada di tepi jalan di Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Setelah mendapati ciri-ciri pelaku yang mencurigakan petugas melakukan penangkapan terhadap AF dan kemudian petugas melakukan penggeledahan badan mendapatkan barang bukti berupa Datu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di temukan celana sebelah kanan.
Dihadapan saksi, semua diakui milik pelaku dan terhadap barang bukti dilakukan penyitaan oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti di bawa ke Polres Solok guna penyelidikan lebih lanjut (wandy)