Hukum dan Kriminal

Polres Solok Arosuka Tangkap Satu Orang Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Lubuk Selasih


SOLOK, JN-
Jajaran Sat Reskrim Polres Solok, hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 20.30 Wib, menciduk Satu Orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Lubuk (TPPO), bertempat di Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kec. Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Sebelumnya pada Jum’at lalu (9/6), Satuan Jatanras Polres Solok Kota, juga berhasil menangkap satu orang pelaku TPPO di Nagari Singkarak.

Kegiatan Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Lubuk Selasih ini, menurut Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo, S. Ik, berdasarkan hasil laporan dari masyarakat setempat yang sudah lama gerah dengan ulah pelaku.


“Saat ini pelaku sedang diperiksa secara intensif oleh pihak penyidik reskrim, dan pelaku mengaku dia bagi hasil dengan PSK binaannya. Kita masih terus mengembangkan, apakah pelaku menjual orang untuk jasa PSK saja, atau terkait yang lainnya,” tutur AKBP Apri Wibowo, Selasa (13/6).

Adapun pelaku yang diciduk yakni berinisial NA (63), warga Jorong Lubuk Selasih Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.

blob:https://jarbatnews.com/a04a5623-c6e7-4b55-85c5-a5ac8baff1d4

Kronologi penangkapan pelaku, dimana pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 20.30 Wib, team Sat Reskrim Polres Solok mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa terlapor sedang berada di warung miliknya, setelah itu team Sat Reskrim Polres Solok langsung menuju ke lokasi dan mengamankan Tersangka ke Mapolres Solok, Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.

Dasar penangkapan adalah Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp/12/VI/2023/RESKRIM/POLRES SOLOK. Tanggal 12 Juni 2023.

Sebelumnya, Pemerintah telah berupaya mencegah terjadinya TPPO. Salah satunya dengan menerbitkan Perpres No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 
Untuk memperkuat pencegahan TPPO dan mempertegas hukuman pada pelaku, maka pemerintah menyiapkan beleid pendukung, yakni Rencana Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RPerpres RAN PP TPPO). (jn01)

Exit mobile version