Hukum dan Kriminal

Kurir Narkoba Asal Padang Pariaman Diciduk Sat Narkoba Polres Solok di Koto Baru

SOLOK,  JN- Jajaran Sat Narkoba Polres Solok, berhasil mengamankan Satu orang pria yang diduga kurir narkotika jenis Sabu di Wilayah hukum Polres Solok. 

Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo, S. Ik, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Amin Nurasyid, SH, kepada awak media, Rabu  (17/11), menyebutkan bahwa penangkapan pelaku adalah berkat informasi dari masyarakat
“Tersangka kita tangkap pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 sekitar jam 03.00 Wib di Jorong Subarang Koto Baru, “sebut Iptu Amin Nurasyid. 
Tersangka yang bernama Pepi (55), beralamat di Bintungan RT/RW Kel. Kasang Kec. Batang Anai Padang Pariaman. Tersangka diciduk  di Simpang Ampek Pandan Puti yang beralamat Jorong Subarang Nagari Koto Baru Kec. Kubung Kabupaten Solok. Hal itu  berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada sesorang melakukan transaksi diduga narkotika Jenis sabu.
Perbuatan pelaky jelas membuat resah masyarakat. Setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas lansung melakukan penyelidikan disekitar Nagari Koto Baru. Kemudian petugas melihat seseorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan informasi yang didapatkan.


“Tidak lama kemudian anggota kita memberhentikan motor tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terang Iptu Amin Nurasyid.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan dan Kendaraan milik pelaku, saat itu 3 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening kemudian petugas juga menemukan barang bukti lainnya yg berkaitan dengan narkotika, lalu terhadap pelaku diintrogasi oleh petugas bahwa barang bukti tersebut didapatkan oleh seseorang perempuan yang mana pengakuan pelaku Pgl Pepi tidak mengenali perempuan tersebut. 


 Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut (wandy

Exit mobile version