Hukum dan Kriminal

Bawa Kayu Terlarang, Pensinan TNI dan Juga Bacaleg Gerindra Diamankan Polres Solok


SOLOK, JN-
Jajaran Sat Reskrim Polres Solok, mengamankan seorang pelaku pembawa kayu curian pada Minggu (10/9).

Kapolres Solok, AKBP Muari, Sik, melaluiKasat Reserse Kriminal Polres Solok, Iptu Heddy Permana Putra S.Tr.k, menyebutkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial ML (49), warga Jorong Koto, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Tersangka merupakan purnawirawan TNI yang belum lama pensiun karena akan ikut Mencaleg dari Partai Gerindra. Sebelumnya ML bertugas di Bhabinsa Sungai Nanam.
Pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 pukul 18.00 Wib, bertempat di Jorong Rimbo Data Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Solok bersama Barang Bukti,” terang AKBP Muari, S.Ik, Selasa (12/9).
Bersama pelaku ML, polisi menganankan Barang Bukti berupa Satu  unit Mobil Merek Mitsubishi Colt T120ss warna hitam ;dengan Nopol BA 8910 HN. Kemudian Kayu sebanyak 35 (tiga puluh lima) batang kayu olahan dengan berbagai jenis ukuran.

Adapun Dasar penangkapan adalah LP/A/07/IX/2023/SPKT/Spkt.Sat Reskrim/Polres Solok/Polda Sumbar, tanggal 10 September 2023.

Pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (wandy)

Exit mobile version