Solok RayaTanpa Kategori

Pelanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020 Disanksi Dengan Menyanyikan Lagu Wajib Serta Push Up Oleh Personil Polres Solok

SOLOK,  JN- Polres Solok melaksanakan Operasi Yustisi Perda Provinsi Sumbar No. 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian  Covid 19 di wilayah hukum Polres Solok.


Kegiatan ini di laksanakan di pasar Salayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, pada Kamis (29/04/2021).


Adapun kegiatan Operasi Yustisi di laksanakan dengan melibatkan personel Polsek Kubung dan Koramil Kubung dengan memberikan himbauan serta teguran kepada masyarakat yang melanggar protocol kesehatan.

Pelaksanaan Operasi Yustisi ini di laksanakan oleh Polres Solok secara rutin guna menekan serta memutus mata rantai penularan covid-19. Sementara bagi masyarakat yang melanggar protocol kesehatan di berikan sanksi berupa teguran secara tertulis dan sanksi menyanyikan lagu wajib serta Push Up.


“Kegiatan ini rutin kita laksanakan guna untuk menekan serta memutus mata rantai penularan covid-19 di Kabupaten Solok,” terang Kapolres Solok,  AKBP azhar Nugroho,  SAKBP Azhar Nugroho, SH, S.IK, M.Si


Pihaknya tidak bosan-bosannya menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Solok untuk memutus Covid-19 (wandy

Exit mobile version