Politik

Sidang Gugatan Pilkada Iriadi-Agus Syahdeman Berujung Pe Non Aktifkan Anggota TPD

SOLOK, JN- Bakal calon Bupati Solok 2021-2025, Iriadi dt. Tumanggung dan pasangannya Agus Syahdeman, mengadukan KPU Kabupaten Solok kepada Badan Pengawas Pemilu.Pengaduan itu dilakukan Iriadi terkait dibatalkannya pasangan itu menjadi calon bupati karena gagal pada tes kesehatan yang diselenggarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Saat ini Bawaslu sudah memproses pengajuan permohonan sengketa kami dan masih memverifikasi untuk menentukan apakah terpenuhi syarat formil dan materil,” kata Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Sumbar, Alni, Sabtu (3/10).
Alni menyebut, pihak Iriadi mengakukan permohonan sengketa pada Senin (28/9). Setelah itu, Bawaslu akan melakukan verifikasi. Bila permohonan memenuhi syarat, proses akan dilanjutkan ke sidang untuk menentukan keputusan akhir.
Bila pemohon sengketa Pemilu atau Iriadi memenangkan gugatan, menurut Alni, KPU harus mengikuti aturan yang berlaku. “Kalau disidang, maka di sana akan dilakukan pengajuan bukti-bukti, setelah itu baru bisa diputuskan oleh majelis sidang,” ucap AlniPada kesempatan berbeda, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani menyebut, KPU sudah melalui tahapan sampai penetapan calon sesuai peraturan. Meski begitu menurut dia, KPU akan menghormati apapun nanti keputusan yang diambil Bawaslu.
“Kalau menang gugatan ya kita akan laksanakan apa yang menjadi keputusan Bawaslu,” kata Izwaryani.Saat ini, pasangan calon kepala daerah di Sumbar termasuk dari Kabupaten Solok sudah memasuki masa kampanye sejak Sabtu (26/9).

Namun pihak Iriadi dan Agus Syahdeman sangat menyayangkan keputusan KPU yang mengirim pengacara yang tercatat sebagai memakai pengacara Tim Pemeriksa Daerah (TPD), yakni, Dr. Aerma Deva,SH.MH.
“Dengan memakai pengacara TPD, apakah ini tidak akan mempen2garuhi keputusan majelis. Dan apakah tidak ada pengacara lain di Solok?,” sebut Agus Syahdeman, Sabtu (03/10/2020).

Dengan memakai pengacara Dr. Aerma Deva,SH.MH yang sampai ini masih Tim Pemeriksa Daerah (TPD) apakah ini tidak akan mempengaruhi keputusan majelis?.  Tapi sampai akhir pesidangan dari info  Prof Muhamad selaku ketua DKPP Sumbar, Baliau akan di non aktifkan.
” Yang menjadi tanda tanya kenapa kpu memakai pengacara yang jelas beliau anggota TPD yang kerjanya mengawasi Bawaslu dan KPU, bukan DKPP tapi TPD?,” tanya Agus Syahdeman.


Disebutksn Agus Syahdeman, di hari pertama waktu tahapan musyawarah mufakat sudah di ingatkan tim pengacara kami agar tidak memakai Pengacara TPD. Tapi beliau bersikeras mau juga jadi PH KPU, karena katanya tidak ada aturan hukum yang mengatur dia selaku anggota TPD menjadi PH. Agus Syahdeman juga mempertanyakan bahwa sidang juga belum maksimal menerapkan protokol kesehatan tidak jaga jarak juga nampaknya belum maksimal di terapkan. Namun demikian, pihaknya mengaku bahwa pasangannya optimis lolos Pilkada Solok mendatang.

Menurut Agus Syahdeman, pihaknya yakin, KPU Kabupaten Solok sebagai penyelenggara Pilkada, adalah orang-orang pilihan yang integritasnya tidak perlu diragukan lagi. “Mereka adalah orang pilihan yang berkomitmen memajukan demokrasi Tanah Air. Tetapi di fakta persidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan dengan Pemohon pasangan Iriadi-Agus Syahdeman di Baswalu, KPU Kabupaten Solok menggunakan pengacara oknum Tim Pemeriksa Daerah atau TPD yang punya konflik kepentingan dalam masalah ini. Dan kabarnya tadi sudah non aktifkan,” terang Agus Syahdeman.
Namun kedepan pihaknya berharap, sebagai wasit, berlakulah adil, berpegang teguhlah kepada aturan per undang-undagan yang ada, agar demokrasi ini tumbuh dan berkembang sesuai dgn harapan, juga agar image yang berkembang di masyarakat,  terutama di kalangan pendukung Paslon Iriadi-ASD, bahwa ada yang berkepentingan, dan tangan-tangan ghaib yang tidak menginginkan Iriadi-ASD sebagai kompetitor di Pilkada Kabupaten Solok 9 Desember mendatang.


Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis, saat dihubungi masalah ini menjawab bahwa sebaiknya masalah tersebut ditanyakan saja ke Bawaslu. Saat dihubungi Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori tidak bisa dihubungi karena yang bersangkutan tidak mengangkat Handphone.
Sebelum itu, KPU Solok tanggal 25 Septembet 2020 lalu, sudah mengundi nomor urut pasangan calon Bupati dan calon wakil bupati Solok.
Nomor urut 1 jadi milik Nofi Chandra-Yulfadri, nomor urut 2 Epyardi Asda-Jon Firman Pandu dan nomor urut 3 untuk Desra Ediwan Anantanur-Adli (wandy)

Exit mobile version