Politik

Satpol PP Kabupaten Solok Mulai Tertibkan Sejumlah APS dan APK

SOLOK, JN-

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bawaslu Kabupaten Solok, semenjak hari Sabtu (11/11/2023), mulai menertibkan sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK). Sejumlah baliho yang terpajang di sepanjang tepi jalan jalur Kabupaten Solok dicopot.

Fokus operasi petugas gabungan hampir ke seluruh Kecamatan hingga ke Kecamatan Nagari. Satu per satu baliho itu dicopot kemudian diamankan ke kendaraan patroli.


Kasat Pol PP Kabupaten Solok, Elafki, S.pd, MM yang didampingi Kabid Perlindungan Masyarakat (Linmas), Muhamad Fauzan, S.Pd, MM, mengatakan, APS dan APK yang dicopot petugas itu tidak berizin.

“Kami nenertibkan APK, karena memang tidak berizin. Apalagi saat ini, memasuki masa larangan berkampanye,” terang Elafki.


Dalam penertiban di hari pertama ini, lanjut Elafki, petugas menertibkan beragam jenis APS dan APK mulai dari yang berukuran 1×1,5 meter hingga berukuran 2×3 meter. Paling banyak adalah APS dan APK berukuran kecil terpasang di pohon-pohon dan rumah warga.
“Untuk jumlahnya, sudah lebih dari 100 APS dan APK yang kami tertibkan di satu titik ini. Penertiban seperti ini terus kami lakukan sampai beberapa hari ke depan,” tegas Elafki.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok mengatakan, sejumlah APS dan APK yang sudah ditertibkan akan diamankan ke panitia pengawas masing-masing kecamatan. Nantinya, Bawaslu akan memanggil partai politik yang memasang baliho-baliho itu.


Dengan catatan, tidak dipasang kembali sebelum masa larangan kampanye usai. Untuk hari Senin depan, penertiban akan dilanjutkan mulai wilayah kecamatan  (wandy)

Exit mobile version