Politik

Kepala Unit PDAM Singkarak Mencaleg Diam-Diam di PPP, Bupati Minta Dirut Bertindak Tegas


SOLOK, JN-
Kepala Unit PDAM Singkarak, Kabupaten Solok, Rinaldi, SE Dt Rangkayo Sutan, diam-diam ikut maju mencaleg, meskipun dirinya berstaus sebagai pegawai atau Kepala PDAM.


Untuk itu, Bupati Solok H. Epyardi Asda, M. Mar, meminta Direktur PDAM Kabupaten Solok, Febri Fauza, MM, untuk bertindak tegas kepada yang bersangkutan dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.


“Iya benar yang bersangkutan maju mencaleg di Kota Solok dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Dapil 2 Tanjung Harapan. Kita juga baru dapat informasi hari ini. Tetapi yang bersangkutan kita minta untuk mengundurkan diri hari ini juga,” sebut Direktur PDAM Kabupaten Solok, Febri Fauza, saat dihubungi media ini, Jum’at (22/9).

Disebutkan Dirut, bahwa Bapak Rinaldi, SE Dt Rangkayo Sutan, mengaku belum memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Partai PPP.


“Namun beliau akan membuat surat pengunduran diri hari ini juga,” tambah Febri Fauza. Selain itu yang bersangkutan juga harus memulangkan uang gaji selama dua bulan, terhitung sejak mulai mendaftar mencaleg ke PPP.

Febri Fauza

Jika merujuk kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif)  Pasal 51 ayat (1) huruf k UU Pemilu Legislatif. Pasal tersebut memuat rumusan setiap WNI yang menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, PNS, Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada BUMN/BUMD/Badan lain yang keuangannya bersumber pada keuangan negara. 

Bupati Solok, H. Epyardi Asda, meminta pimpinan atau Dirut PDAM agar lebih selektif lagi memantau bawahannya di lapangan agar tidak kecolongan lagi (wandy)

Exit mobile version