KriminalSolok Raya

Pelaku Pencurian Computer di Sekolah MTs Nagari Cupak Ditangkap

SOLOK, JN– Sat Reskrim Polres Solok dan Sat Reskrim Polsek Gunung Talang, berhasil menciduk pelaku pencurian Computer di Madrasah Tsanawiah (MTs) Cupak yang terjadi tanggal 9 September 2020 lalu.
Pelaku yang ditangkap bernama Riki Caniago (29), berprofesi sebagai sopir itu, ditangkap hari Senin dinihari, tanggal 14 September 2020 sekira pukul 03.00 Wib, di sebuah Warnet Ozon Jorong Balai Rawang Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.

Riki ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor Polisi: LP / 13 / IX / 2020

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, S.H, S.IK, MSI melalui Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad Hamdani S. Kom, S.iK, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, kita sudah mengamankan tersangka Riki disebuah warnet berdasarkan informasi dari warga,” sebut AKP Deny Akhmad Hamdani.


Disebutkannya, penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Sat Reskrim Polres Solok dan Sat Reskrim Polsek Gunung Talang terhadap Pelaku di bawah pimpinan Kanit III Sat Reskrim Polres Solok IPDA Gayuh Agrisukma S.Tr.K.

Bersama tersangka diamankan Barang Bukti (BB) berupaTiga Unit CPU Merk Avaris, Powerlogic dan Power Up. Kemudian Tiga Unit Monitor ukuran 14 Inch merk Samsung, Tiga buah keyboard dan Tiga buah Mouse Computer.
Bersadarkan Pemeriksaan sementara oleh Sat Reskrim Polres Solok dan Sat Reskrim Polsek Gunung Talang dari pengakuan dari tersangka Riki Caniago, tersangka melakukan pencurian di MTs atau Madrasah Tsanawiah  bersama rekannya IB (24), seirang Pengangguran, warga Jorong Gaduang Dama Nagari Cupak Kec Gunung Talang Kab Solok. 


“Sampai saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap IB dan kita harapkan pelaku menyerahkan diri saja,” sebut AKP Deny Akhmad Hamdani (jn01)

Exit mobile version