Hukum dan Kriminal

Sat Narkoba Polres Solok Ungkap 49 Kasus Narkoba Sejak Januari Hingga Agustus 2023

SOLOK, JN-
Sat Narkoba Polres Solok, berhasil mengungkap 49 Kasus Narkoba selama 8 bulan sejak Januari hingga Agustus 2023.

Hal itu diungkapkan Kapolres Solok, AKBP Muari, S.I.K, M.M M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, Rabu (23/8).

Dari 49 kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika yang berhasil foungkap di sebanyak 61 orang pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 61 pelaku diamankan, dua diantaranya merupakan perempuan dan dua anak dibawah umur.


“Selama delapan bulan ini, terhitung dari Januari hingga Agustus 2023, kita dari Satresnarkoba berhasil mengungkap 49 kasus Narkoba, dengan 61 tersangka, mulai dari Bandar, kurir dan pemakai berikut dengan barang bukti,” kata Iptu Oon Kurnia Ilahi.


 Pengungkapan yang dilakukan bersama jajarannya diwilayah hukum Polres Solok, didominasi dengan kasus narkotika jenis sabu dan juga ganja.
Adapun dari 61 tersangka, 25 persen merupakan sebagai bandar, kurir 60 persen dan pemakai 15 persen.


Selama ini, kata Iptu Oon, pihaknya terus berupaya menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Solok dengan melakukan upaya persuasif. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi kepada pelajar, dan juga membentuk kampung bebas narkoba.

Pihaknya menyebutkan bahwa marilah kita bersama-sama memerangi narkoba karena itu merusak moral dan masa depan generasi bangsa. Kami harapkan upaya pemberantasan narkoba ini dapat dilakukan semua pihak, mulai dari elemen pemerintahan hingga masyarakat. Kepada para orang tua juga kita harapkan dapat memantau atau mengawasi pergaulan anak-anak yang sudah beranjak remaja,” harap Iptu Oon Kurnia Ilahi (wandy)

Exit mobile version