Seputar Ranah Minang

Gubernur Irwan Prayitno Tunjuk Wakil Bupati Tanah Datar H. Zuldafri Darma Selaku Plt. Bupati Tanah Datar

TANAH DATAR, JN– Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melalui surat Nomor 120/404/Pem-2020 tertanggal 21 September 2020 menugaskan kepada Wakil Bupati Tanah Datar H. Zuldafri Darma, SH selaku pelaksana tugas Bupati Tanah Datar.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Yusrizal di ruang kerjanya, Senin (21/9/2020) menyampaikan, surat Gubernur Sumbar diterbitkan atas kejadian wafatnya Bupati Irdinansyah Tarmizi pada 21 September kemarin.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur ketentuan pada pasal 78 ayat (1) huruf a bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia, maka diatur dalam pasal 79 bahwa harus diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhetian,” ungkapnya.

Berdasarkan itulah, tambah Yusrizal, Gubernur Sumbar bergerak cepat mengeluarkan surat Penunjukan Wabup Zuldafri Darma sebagai Pelaksana Tugas agar keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Wabup akan menjadi PLT Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sampai ditetapkannya Bupati Tanah Datar defenitif. Dan dalam bekerja sebagai Plt nantinya, tentu juga ada pedoman dan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang itu lebih lanjut,” tukasnya.

Sementara itu, kemarin Minggu (20/9/2020) saat melepas jenazah Almarhum Bupati Irdinansyah Tarmizi, Wakil Gubernur Nasrul Abit menyampaikan hal yang sama.

“Atas terjadinya peristiwa ini, Wabup otomatis akan menjabat Bupati Tanah Datar, namun karena beliau juga mencalon menjadi Bupati pada Pilkada 9 Desember nanti, beliau juga harus cuti dari 26 September sampai 5 Desember 2020, kemudian bisa menjabat sampai masa habis periode saat ini yaitu pada 17 Februari 2021 nanti,” kata Wagub. (Damatra)

Exit mobile version