Hukum dan KriminalPolitikSolok RayaTanpa Kategori

Tiga Pejabat Pemkab Solok Klarifikasi Surat Komisi Aparatur Sipil Negara 

×

Tiga Pejabat Pemkab Solok Klarifikasi Surat Komisi Aparatur Sipil Negara 

Sebarkan artikel ini
????????????????????????????????????

SOLOK,  JN– Pemerintah Kabupaten Solok membahas surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait tindakan disiplin terhadap ASN, An. Edisar, Armen AP, dan Asnur.

Pertemuan yang dilakukan Kamis (22/7), bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Solok. Hal ini bertujuan untuk mengklarifikasi tiga ASN yang diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah oleh mantan Bupati Solok, Gusmal Dt Rajo Lelo.
Pada awak media,  Edisar dalam sambutannya menyebutkan bahwa pihaknya ingin meluruskan permasalahan yang sudah beredar luas di media sosial tentang 3 ASN tersebut. Pihaknya berharap pada masyarakat untuk tidak terpengaruh berita simpang siur.
Salah satu alasan gugutan tersebut dicabut karena adanya kesepakatan damai dan Kemudian PPK/bupati berkewajiban memulihkan nama baik beserta pengembalian pangkat dan jabatan tiga orang ASN tersebut. 

Baca Juga :
Salut! Perjuangan Mahasiswi Cantik Yang Tidak Kenal Lelah Memperjuangkan Pembangunan Jalan ke Kampungnya

“Kami juga melayangkan surat ketidak-netralan PPK yang lama dengan beberapa bukti. Sebagai ASN dan warga negara yang baik, tentu kami berkewajiban membela hak yang menyangkut masa depan kami,” papar Edisar.

Sementara Armen  juga mengajukan pembelaan berupa tindakan kesewenang-wenangan yang tidak sesuai dengan aturan PP (Peraturan Pemerintah) No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Kami Sudah menyiapkan data dan fakta yang lengkap, serta surat pernyataan termasuk perjanjian kesepakatan damai dan bukti-bukti lainnya. Supaya tidak ada lagi informasi simpang siur di masyarakat,” papar Armen. 

Pihaknya ingin fokus bekerja untuk membangun Kabupaten Solok sesuai dengan visi dan misi Bupati Solok.

Baca Juga :
Bupati Solok Kunjungi Posko Khafilah Kabupaten Solok di MTQ Padang Panjang

Untuk diketahui, Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan Kabupaten Solok, Edisar serta Kepala BPBD Kabupaten Solok, Armen AP dan Sekretaris BPBD Kabupaten Solok, Asnur sebelumnya diduga terlibat dan ikut serta dalam politik praktis dari imbas Pilkada 2020 lalu.
Namun, ketika pelantikan Bupati Solok, Epyardi Asda dilakukan, ia mencabut dan mengembalikan jabatan ASN tersebut dengan alasan keputusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Padang pada tanggal 5 dan 6 Mei 2021.

Setelahnya, beredar di sosial media, surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap Bupati Epyardi Asda untuk kembali memberlakukan hukuman pada tiga orang pejabat eselon di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok tersebut  (humas/wandy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.