KriminalTanpa Kategori

Tiga Orang Pelaku Hipnotis di RSUD M. Natsir Asal Pekan Baru Diciduk Polresta Solok

SOLOK, JN- Tiga orang pelaku penipuan dengan cara Hipnotis di RSUD M. Natsir Kota Solok, hari Senin 25 Januari 2021 diciduk oleh Polsek Kota Solok dan diamankan ke Polresta.

Ketiga pelaku yang berasal dari kota Batuah Pekan Baru tersebut, diduga sudah sering melakukan aksinya di RSUD M
Natsir, dengan modus pelaku menawarkan bisa mengobati pasien dengan cara alami dan kemudian korban dihipnotis serta hartanya dikuras.

Kaporesta Solok, AKBP Ferry Suwandi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polresta Solok, AKP Evi Wansri, SH, kepada Koran Padang di ruang kerjanya, Selasa (26/1) menyebutkan bahwa ketiga pelaku ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polsek Kota Solok, setelah mendapat laporan dari korban yang bernama Hj. Mulyati (73) warga Jln.Gelanggang Betung RT/RW 002/004 Kel.Nan Balimo Kec.Tanjung Harapan Kota Solok dan merupakan pensiunan guru.

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Kota Solok hari Senin 25 Januari 2021 dengan Laporan Polisi LP/03/B/I/2020/Sekta Tanggal 25 Januari 2021 tentang Penipuan dengan melanggar pasal 378 KUHP

Waktu kejadian penipuan korban disaksikan oleh Ibu Delsi Afrini ((42) yang merupakan seorang dosen dan tinggal di Nagari Gantuang Ciri Kec.Kubung Kabupaten Solok. Sementara waktu kejadian adalah hari Rabu tanggal 4 Desember 2019 sekira Pkl.10.20 Wib bertempat di RS.Muhammad Natsir Kelurahan Simpang Kec.Lubuk Sikarah Rumbio Kota Solok.

“Atas laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polsek Kota Solok mencari keberadaan pelaku dan berhasil kita amankan sebanyak tiga orang,” terang AKP Evi Wansri.

Ketiga pelaku masing-masing bernama JI (55), warga Jln.Swakarya RT/RW 003/009 Kel.Tuah Karya Kec.Tampan Kota Pekanbaru, Kemudian JF (30)
dengan alamat Jl. Swakarya GG. Serai Blok A No.26 RT 01 RW 07 Desa Tuah Karya Kec.Tampan Kota Pekanbaru dan A (35) juga warga Pekanbaru.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menawarkan jasa berobat dan setelah korban percaya kemudian korban di hipnotis,” terang AKP Evi Wansri.

Diduga pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya di TKP atau tempat berbeda. Bagi korban lain yang pernah merasa ditipu oleh korban, AKP Evi Wansri meminta untuk melaporkannya ke Polresta Solok atau Polsek Kota Solok.

Akibat ulah ketiga pelaku, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan isi dompet korban sebesar Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan cicin korban 8 (Delapan) emas, kalung15 (Lima Belas) emas, liontin 1 (Satu) emas dengan total emas sebesar 24 (Dua Puluh Empat) emas dan 1 (Satu) Unit Handphone Jenis Sony Erikson.
Total kerigian adalah Rp 43.000.000 (Empat Puluh tiga Juta Rupiah).

Terhadap ketiga pelaku, polisi menjerat tersangka dengan pasal Penipuan melpas 378 KUHP (wandy)

Exit mobile version