KriminalTanpa Kategori

Terlibat Jual Beli Satwa Dilindungi, Seorang Karyawan BUMD di Kab. Solok Ditangkap Polda


SOLOK, JN- Terlibat Jual Beli Satwa yang dilindungi, seorang karyawan BUMD di Kabupaten Solok ditangkap Sat Reskrim Polda Sumbar.


Tersangka yang berinisial ZK (47) ditangkap pada hari Minggu (24/1) di kediamannya di Jorong Taratak Galundi, Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah satwa dan organ satwa dilindungi.

“Tersangka tertangkap tangan saat melakukan kegiatan menyimpan, memiliki dan menjual satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati,” terang Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada para wartawan, Senin (25/1).


Disebutkan Satake Bayu, adapun barang bukti yang disita di antaranya dua ekor owa ungko dan satu ekor kinoy hingga satu ekor cucak ranting. Selanjutnya terdapat 32 ekor satwa jenis cucak hijau.Tiga jenis satwa dilindungi ini didapat dari penangkapan tersangka dalam keadaan hidup. Saat ini satwa tersebut telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.

“Untuk organ satwa yang disita adalah 4,7 kilogram sisik trenggiling. Saat ini masih dalam pengawasan Ditreskrimsus Polda Sumbar,” terang Satake Bayu.

 Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono mengungkapkan, untuk barang bukti sisik trenggiling rencananya akan dijual tersangka ke Jakarta. Sedangkan satwa dilindungi yang masih hidup dipelihara dan belum ada pembeli.
Joko mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi dari asosiasi pecinta satwa langka. Pihaknya dalam kasus ini masih terus dikembangkan.

 “Untuk sisik trenggiling ini, kalau satu kilogram sampai di Jakarta mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta. Tapi kalau udah sampai Tiongkok harganya mencapai USD 3.000 atau sekitar Rp42 jutaan,” ujarnya.
Joko menyebutkan tersangka merupakan sebagai pengumpul. Sejumlah satwa dan organ satwa diterima dari seseorang yang menjual kepadanya.


Tersangka sebagai pengumpul dan polisi masih periksa yang bersangkutan. Tidak hanya satu orang dia menerima barang tersebut.


Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. (jn01/lg)

Exit mobile version