Hukum dan KriminalSolok RayaTanpa Kategori

Terkait Mahar Pilkada Yang Belum Dikembalikan,  Iriadi Akan Laporkan Jon Pandu ke Polres Solok

SOLOK,  JN– Mantan Calon Bupati Solok priode 2019-2024, Iriadi Dt. Tumanggung, berencana akan melaporkan Wakil Bupati Solok,  Jon Firman Pandu ke Polres Solok. 


Pelaporan itu terkait dengan mahar Pilkada yang diberikan Iriadi Dt. Tumanggung untuk meminag Partai Gerindra sebagai pengusungnya dirinya pada waktu itu. 

Iriadi Dt. Tumanggung berencana akan melaporkan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok sekaligus Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu kepada pihak berwajib terkait dugaan pemberian mahar kepada partai Gerindra sebelum Pilkada Kabupaten Solok 2019 lalu.

“Jika uang saya untuk mahar tidak segera dikembalikan,  maka saya akan membuat laporan ke Mapolres Solok dalam Minggu ini, ” sebut Iriadi,  melalui jaringan telepon celllernya, keada awak media,  Rabu (27/10).

Menurut Iriadi,  menjelang Pilkada 2019  lalu, dirinya meghubungi Jon Firman Pandu yang menjabat sebagai Ketua DPC Partai  Gerindra Kabupaten Solok dengan maksud ingin meminang Partai Gerindra untuk membawa dirinya maju menjadi Bupati Solok.
 Ketika itu Iriadi memberikan uang muka kepada Jon Firman Pandu dengan jumlah yang sebelumnya sudah disepakati.

Disebutkan Iriadi,  Sesuai dengan kesepakatan awal bersama dengan Jon Firman Pandu bahwa untuk maju pada pilkada 2019 dengan partai Gerindra, Iriadi membayar Partai Geindra dengan menyerahkan uang muka sebesar Rp.850 Juta sebagai kontribusi partai.

Setelah disepakati, kemudian Iriadi Dt. Mangguang segera mengantar uang mahar tersebut kerumah kediaman Jon Firman Pandu di komplek perumahan Batu Gadang Kota Solok.


Uang yang sudah disepakati diantar oleh sopir Iriadi Dt. Mangguang yaitu Alam bersama dengan Dt. Labuah dan juga disaksikan oleh saudaranya Tili. Uang yang diserahkan di terima langsung oleh istri dan mertua Jon Firman pandu, karena ketika dikonfirmasi saat itu Jon Firman Pandu sedang berada diluar daerah (Jakarta).
Pada waktu itu dari pihak Iriadi Dt. Tumanggung selaku pihak yang menyerahkan uang ditandatangani oleh Alam dan Dt. Labuah sementara dari pihak Jon Firman Pandu sebagai penerima uang ditandatangani oleh mertua laki-laki bersama dengan isteri Jon Firman Pandu.
Kemudian tidak berselang dalam waktu yang lama Iriadi Dt. Tumanggung kembali menambahkan uang yang sudah diserahkan kepada Jon Firman Pandu melalui rekening Bank, dari Rp. 700 Juta yang sudah diserahkan ditambah lagi Rp.150 Juta via rekening sehingga menjadi Rp. 850 Juta.
Uang yang diserahkan Iriadi Dt. Tumanggung waktu itu adalah sebagai kontribusi partai dengan harapan dirinya bisa maju dengan dukungan dari Partai Gerindra, namun pada akhirnya Iriadi tidak jadi mendapat dukungan dari Gerindra saat mencalonkan diri sebagai Bupati Solok.
Setelah beberapa bulan kemudian Iriadi Dt. Tumanggung meminta kembali uang yang sudah diberikan kepada Jon Firman Pandu karena dirinya tidak jadi mendapatkan dukungan dari Partai Gerindra pada Pilkada 2019, namun Jon Firman Pandu hanya menjanjikan akan membayarnya kembali.
“Setiap kali ditagih Jon Firman Pandu hanya menjanjikan dan mengatakan bahwa dirinya tidak punya uang, yang ada hanya tanah di Sukarami,” terang Iriadi.
Setelah sekian lama dan selalu dijanjikan akan mengembalikan uang tersebut akhirnya Iriadi Dt. Tumanggung memutuskan untuk melaporkan Jon Firman Pandu kepada pihak berwajib, karena menurut Iriadi tidak ada itikad baik dari Jon Firman Pandu untuk mengembalikan uangnya.
“Kalau tidak ada itikad baik dari Jon Firman Pandu maka saya akan buat laporan polisi, saya sudah perintahkan keluarga saya untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu ke Polres Arosuka,” ungkap Iriadi.


Ketika dikonfirmasi awak media kepada Jon Firman Pandu terkait dengan laporan yang akan dibuat oleh Iriadi terhadap dirinya ke Polres Arosuka melalui pesan “WhatsApp” nya Jon Fian Pandu menjelaskan bahwa sebelumnya Pak Dt. Tumanggung menyampaikan kepada dirinya ingin maju di Pilkada Solok Tahun 2020.
“Bapak Iriadi meminta dukungan ke Partai Gerindra untuk di usung sebagai calon Bupati dan saya sampaikan bahwa saya hanya bisa menyampaikan ke pusat, keputusan itu ada di pusat,” papar Jon Pandu.
Terkait dengan laporan yang akan dibuat oleh Iriadi Dt. Tumanggung ke pihak kepolisian dikatakan Jon Pandu kalau itu adalah hak Dt. Tumanggung. “Laporan itu kan hak beliau Pak Iriadi Dt. Tumanggung,” jawab Jon Pandu singkat.

Kasat Reskrim Polres Solok,  Iptu Rifki Yudha Ersanda, kepada awak media ini menjelaskan bahwa terkait prihal laporan tersebut,  memang ada keluarga dari Iriadi yang melakukan konsultasi ke Polres Solok, namun belum ada yang  membuat laporan terkait masalah tersebut (jn01)

Exit mobile version