KriminalTanpa Kategori

Seorang Nenek di Solok Gagalkan Aksi Jambret Emas Dengan Cara Menggigit Tangan Pelaku

×

Seorang Nenek di Solok Gagalkan Aksi Jambret Emas Dengan Cara Menggigit Tangan Pelaku

Sebarkan artikel ini



SOLOK,  JN- Seorang Warga asal Kabupaten Agam melakukan penjambretan di Kota Solok terhadap seorang nenek.  Pelaku berhasil membawa emas sebanyak Tujuh emas.  
Namun teriakan korban,  didengar oleh warga dan pelaku dikejar warga serta berhasil diamankan dan diserahkan ke Polresta Solok. 


Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,SiK melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, SH, kepada awak media menyebutkan bahwa pelaku jambret bernisial TN (52), merupakan warga Bawan, kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.

Menurut AKP Evi Wansri, SH, pelaku menjambret kalung emas milik Rosma (65), warga Gawan kelurahan Tanah Garam kota Solok, Selasa (13/4) sekira pukul 14.10 Wib di Gawan. 

Waktu itu pelaku TN pura-pura menanyakan alamat dengan menggunakan sepeda motor Supra X bertanya kepada korban dan pada saat itu tersangka langsung menarik kalung emas yang ada dileher korban lebih kurang 7 emas dan sampai terputus.
“Tetapi korban melawan  dan sempat tarik menarik dengan pelaku hingga membuat leher korban memar, kemudian korban menggigit tangan pelaku dan korban terus menarik tangan nya sehingga membuat gigi pelapor patah,” terang AKP Evi Wansri. 
Kemudian pelaku langsung melarikan diri dan dikejar warga dan pelaju dapat diamankan oleh warga dan dibawa ke  ke Polres Solok Kota.
Kemudian korban membuat laporan poludi dengan  Nomor: LP/82/IV/2021/polres tanggal 13 April 2021 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan melanggar  pasal 365 KUHPidana 

Baca Juga :
Penerimaan PPDB SMA Sederajat Untuk Wilayah 3 Sumbar Berjalan Lancar

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta SolokAKP Evi Wansri, SH,  bahwa beberapa hari sebelum pelaku TN menjambret kalung milik Rosma, pelaku juga sudah melakukan aksinya dengan menjambret emas milik Marni (32), warga Jl.  Rajin Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Kasus ini juga sudah dilaporkan korban ke polisi dengan Laporan polisi Nomor: LP/82/IV/2021/polres tanggal 13 April 2021 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga :
Sat Narkoba Polres Solok Ciduk Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Cupak

Korban yang waktu itu sedang mengendong anaknya, tiba-tiba  didatangi oleh pelaku dengan pura-pura menanyakan alamat dan kemudian mendekat dan langsung menarik paksa kalung yang sedang dipakai oleh korban.  Usai mendapatkan kalung emas seberat 2 emas, pelaku TN  langsung melarikan diri.
korban Marni mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000.


Selain kedua beraksi terhadap kedua korban,  pelaku juga sudah mengaku pernah beraksi di TKP lainnya yakni di Simpang rumbio samping SMA 2 Solok, Pasar Pandan Air Mati, belakang SD 09 PPA, Simpang Rumbio Komplek PLN, Tanah garam dan Gawan
AKP Evi Wansri juga menjelaskan bahwa pelaku juga pernah ditahan di Polres Agam karena kasus narkoba.Pelaku akan dikenakan pasal 365.KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan  (jn01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.