KriminalTanpa Kategori

Sat Reskrim Polres Solok Tangkap Pemuda 18 Tahun Pelaku Pencabulan di Sukarami

×

Sat Reskrim Polres Solok Tangkap Pemuda 18 Tahun Pelaku Pencabulan di Sukarami

Sebarkan artikel ini


SOLOK,  JN- 
Jajaran Sat Reskrim Polres Kabupaten Solok,  berhasil menangkap seorang pelajar berinisial RS (18), warga Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, atas dugaan kasus pencabulan di daerah setempat.


Kapolres Solok,  AKBP Azhar Nugroho, SH, melalui Kasat Reskrim, Polres Solok Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda di Arosuka, Kamis (5/8) membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial RS (18) di dalam rumahnya yang bertempat di Jorong Sukarami, Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
“Tersangka kita tangkap dengan dugaan pelaku pelecehan oleh personnel Sat Reskrim di bawah pimpinan Ipda Syafri Afarizal, Kanit IV Satreskrim beserta unit PPA Sat Reskrim Polres Solok,” papar Iptu Rifki Yudha Ersanda.

Baca Juga :
Sat Narkoba Polres Solok Tangkap Tiga Orang Pemakai Narkoba di Lembang Jaya

Disebutkannya, tersangka ditangkap pada  hari Rabu sekira pukul 14.00 WIB siang,  saat sedang berada di rumah orang tuanta,” papar Iptu Rifki Yudha Ersanda.


Tersangka RS ditangkap berdasarkan laporan dari salah seorang warga dan keluarga korban karena dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. 
“Pelaku RS diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan usia 15 tahun,” terang Iptu Rifki Yudha Ersanda.
Pada saat dilakukan penangkapan, RS berada di dalam rumahnya sedang duduk bersama seorang temannya.

Baca Juga :
Sat Narkoba Polres Solok Ciduk Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Cupak


Tim Satreskrim pun kemudian mendatanggi kediaman RS. Pada saat melakukan penangkapan RS tidak memberikan perlawanan.
Pada saat dilakukan penangkapan surat perintah penangkapan diserahkan kepada keluarga, selanjutnya terhadap pelaku RS dibawa ke Polres Solok.
Tersangka RS dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.


“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, paling singkat tiga tahun,” terang Iptu Rifki Yudha Ersanda (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.