KriminalTanpa Kategori

Sat Reskrim Polres Solok Amankan 19 Unit Sepeda Motor Hasil Curanmor Dari Tiga Orang Pelaku

×

Sat Reskrim Polres Solok Amankan 19 Unit Sepeda Motor Hasil Curanmor Dari Tiga Orang Pelaku

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN- Jajaran Sat Reskrim Polres Solok, berhasil mengamankan 19 Unit Sepeda Motor Dari Tiga Orang Pelaku Curanmor di wilayah hukum Polres Solok.

Penangkapan tersangka sudah dilakukan beberapa waktu lalu, namun terus dari hasil pengembangan Curanmor berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 14 / IX / 2020 / Spkt Polsek.Sat Reskrim Polres Solok melakukan pengembangan ke beberapa tempat di Wilkum Polres Solok dan di dapati barang bukti diduga hasil curanmor.
Setelah barang bukti di amankan di Polres Solok dua unit ranmor ada laporan polisi sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: – LP /  174 / X / 2020 / Spkt Polres 2020. -Laporan Polisi Nomor: LP / 175 / X / 2029 / Spkt Polres 2020.


Kemudian Polres Solok terus mengembangkan kasus ini dari 3 pelaku, sehingga didapat 19 unit motor curian. Ke tiga pelaku dengan inisial YL, (40), warga Dusun Bungo Tanjung Jorong Sawah Taluek Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. Kemudian RG, (30), warga Dusun Koto Kaciak Jorong Koto Gadang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dan AD (25), warga Jorong Markio Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, S.H, S.IK, MSI melalui Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad Hamdani S. Kom, S.iK, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, anggota kita sudah mengamankan 19 unit sepeda motor dari hasil pengembangan 3 orang tersangka pelaku curanmor berupa sepeda motor, di Wilayah hukum Polres Solok,” tutur AKP Deny Akhmad Hamdani, Sabtu (14/11).

Baca Juga :
Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung di Koto Baru Diringkus Polres Solok

Disebutkannya, penangkapan para Pelaku curanmor dilakukan oleh Tim Sat Reskrim Polres Solok dan Sat Reskrim Polsek Gunung Talang terhadap para pelaku di bawah pimpinan Kanit III Sat Reskrim Polres Solok IPDA Gayuh Agrisukma S.Tr.K.

Sementara Barang Bukti  (BB) awal yang berhasil diamankan bersama pelaku antara yakni dua unit Sepeda Motor beat warna hitam. Kemudian hingga pertengahan November 2020 kasus ini terus dikembangkan dan polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 19 unit sepeda motor hasil curian dari berbagai tempat dan sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Solok.
“Bagi warga yang merasa kehilangan motor, bisa dilihat di Polres Solok dengan membawa STNK atau bukti kepemilikan lainnya,” tambah AKP Deny Akhmad.

Menurut Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad, kronologis penangkapan para pelaku bahwa adalah berdasarkan informasi dari warga.
“Awalnya pelaku diamankan di Jorong Balai Pandan Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dan satu lagi  di Jorong Jorong Markio Nagari Gantuang Ciri Kecamatan Kubung Kabupaten Solok,” sebut AKP Deny Akhmad Hamdan.

Baca Juga :
Wanita Diduga Teroris Serang Mabes Polri dan Ditembak Mati


Sepeda motor yang diamankan Merk Honda Beat Warnah Merah Nomor Polisi BA 6911 HV Nomor Rangka : MH1JF116BK876662 Nomor Mesin : JF51E1858032 a.n JUNI ZILMI HENDRA (sesuai dengan STNK) dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warnah putih Nomor Polisi BA 6911 HV Nomor Rangka : MH1JF5112AK461210 Nomor Mesin : JF51E1463338 a.n WINDI ADRIAWAN yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 10 September 2020 pukul 03.00 Wib, di Jorong Sungai Rotan Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. 
Kejadian berawal saat Tim Gabungan Polres Solok mendapatkan informasi pelaku ada membawa atau memiliki sepeda motor yang di duga hasil pencurian yg terjadi pada hari kamis tanggal 10 September 2020 dan pada saat di amankan dan lakukan penangkapan pada Pelaku YL dan didapati 1 unit sepeda motor sesuai dgn Laporan Polisi LP Nomor : 14 / IX / 2020 dan atas kejadian tersebut pelaku di bawa dan diamankan ke Polres Solok. 

 Pasal yang diterapkan kepada para pelaku adalah pasal 363 Jo Pasal 480 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP tentang pencurian (jn01/wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.