KriminalTanpa Kategori

Sat Narkoba Polres Solok Ciduk Seorang Pelaku Penyalahangunaan Narkotika di Pantai Cermin

SOLOK, JN- Jajaran Sat Narkoba Polres Solok, hari hari Minggu (21/3), sekira pukul 12.00 Wib, kembali menciduk seorang pemakai narkoba di Wilayah hukum Polres Solok.


Pelaku yang diciduk di dalam rumah pelaku yang beralamat di Jorong Aie Daliak Nagari Lolo Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok.
Pelaku bernama Ade Purnama (40), masih tercatat sebagai warga Parak Kopi III No.22 RT/RW 001/013 Kelurahan Alai Parak Kopi Kecamatan Padang Utara Kota Padang.

Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho, SH, SIK, Msi, melalui Kasat Narkoba Polres Solok,  Iptu Amin Nurasyid,SH kepada awak media menyebutkan bahwa kronologis penangkapan pelaku  berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres Solok yang turun ke TKP dan mendapat perintah dari Kasat Narkoba guna penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang pria yang berinisial Ade Purnama.

BB

Menurut Iptu Amin Nurasyid, anggota sering mendapat informasi bahwa pelaku diduga sering menjual belikan narkotika di daerah Lolo.

Kronologis Penangkapan pelaku bermula dari anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki sering menyalahgunakan narkotika.
“Setelah informasi serta ciri ciri dan identitas pelaku didapat, petugas kitapun melakukan penyelidikan disekitar Aie Daliak Nagari Lolo dan kemudian petugas mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada di dalam rumah. Tidak lama kemudian petugas pun melihat ciri-ciri identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” terang Iptu Amin Nurasyid.
 Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan  terhadap badan dan pakaian terhadap pelaku dan pengledahan rumah pelaku saat itu ditemukan Delapan buah paket kecil yang di bungkus plastik klem warna bening. Kemuduan 1 buah Toples ganja kering, 1 buah unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 buah unit android merk Samsung warna hitam dan Satu pak plastik kelm warna bening.

Setelah diintrogasi oleh petugas dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya seluruhan barang bukti disita, lalu terhadap pelaku dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut (wandy)

Exit mobile version