KesehatanPolitikTanpa Kategori

Ratusan Tenaga Paramedis Kepung Kantor DPRD Kabupaten Solok

SOLOK, JN- Ratusan Tenaga Paramedis yang bertugas di RSUD, Puskesmas. Puskesri dan Pustu, hari Kamis mengepung Kantor DPRD Kabupaten Solok, guna mengadukan nasib mereka terkait tidak meratanya penerimaan  Tambahan Penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai atau TPP, sesuai dengan apa yang dituangkan dalam Peraruran Bupati Nomor 4 Tahun 2021.

Diantara yang dituntut tenaga paramedis ini yakni bahwa pada Perbup Nomor 4 tahun 2021 pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa tunjangan TPP di BLUD adalah sebesar Rp500. Tetapi mereka belum menerima tunjangan tersebut dan kalau ada jumlahnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Kami dari perawat berharap Perbup Nomor 4 tahun 2021 agar direvisi dan dalam pelaksanaannya melibatkan kami para tenaga medis,” sebut salah seorang tenaga para medis. Sedangkan pembayaran TPP terhitung mulai bulan Januari 2021.

Kedatangan tenaga paramedis ini, disambut oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra dan anggota DPRD Lainnya.
Selanjutnya perwakilan dari tenaga medis ini diterima oleh anggota DPRD dengan menggelar Rapat dengar pendapat dengan TAPD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, RSUD Arosuka dan perwakilan Paramedis BLUD terkait peraruran Bupati Nomor 4 Tahun 2021, bertempat di ruang sudang utama Kantor DPRD Kabupaten Solok.

Rapat dengar pendapat dengan TAPD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, RSUD Arosuka dan perwakilan Paramedis BLUD terkait adanya aksi protes dari ratusan tenaga paramedis di seluruh Kabupaten Solok tentang TPP atau Tambahan Penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai. Dengan kriteria penilaian terhadap prestasi kerja, kondisi kerja, beban kerja, tempat bertugas dan pertimbangan obyektif lainnya.
Sebelumnya tenaga paramedis ini protes kepada Dinas Kesehatan karena mereka menilai  pembagian TPP tidak adil dan terkesan pilih kasih serta lamban dalam pembayaran.
Dalam hearing dengan seluruh anggota DPRD dan Dinas terkait serta perwakilan paramedis, semua sepakat untuk kembali mempelajari peraruran Bupati Nomor 4 Tahun 2021.
Sementara pada dengar pendapat tersebut, Pihak TAPD menyebutkan akan menampung keluhan tenaga medis dan mengenai TPP memang benar ada Permendagri tetapi Permendagrinya  tidak mewajibkan dan hanya menjadi acuan bagi pemerintah daerah mengenai tambahan penghasilan dan hal ini sesuai dengan keuangan daerah.Nantinya Perbub tersebut akan disempurnakan asal tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan keuangan daerah.

Sedangkan Dinas Kesehatan juga akan menerima masukan dari tenaga kesehatan mengenai ketidaksesuaian TPP. 
BKPSDM Kabupaten Solok pada kesempatan itu juga menyampaikan bahwa saat ini sedang membahas masalah tersebut dan akan melibatkan tenaga paramedis.

Sementara menurut Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Solok setuju untuk dilakukan revisi dengan peraruran Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tersebut.
“Kita minta TAPD Kabupaten Solok untuk segera menggelar rapat dengan Banggar DPRD Kabupaten Solok mengenai pembahasan besaran anggaran TPP sesuai aturan yang berlaku,” sebut Dodi Hendra.


Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Solok, TAPD, Kadis BKPSDM, Kepala Dinas Kesehatan, Dirut RSUD Arosuka dan perwakilan Paramedis BLUD (wandy)

Exit mobile version