Tanpa Kategori

Polres Solok Gelar Deklarasi Pencanangan Zona Integritas

SOLOK, JN- Polres Solok, hari Senin (22/3), menggelar acara Deklarasi Pencanangan Zona Integritas, bertempat di Gedung Bhayangkari, Polres Solok.
Tampak hadir pada acara tetsebut  Selain Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho, SH, SIK, Msi, antara Bupati Solok yang diwakili oleh Plt. Asisten 1, Drs. Syahrial, MM, unsur Muspida, Para Kabag dan Kapolsek di Wilayah Hukum Polres Solok, tokoh agama, tokoh pemuda, Ketua PWI dan awak media.

Menurut Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho, SH, menyebutkan bahwa Pencanangan Zona Integritas
Untuk mewujudkan wilayah Kabupaten Solok yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Polres Solok bersama Pemkab Solok dan masyarakat menggelar penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yang berlangsung di Polres Solok.
Plh Bupati Solok, Syahrial, dalam arahannya dangat mengapresiasi pencanangan tersebut. Menurutnya adalah penerapan zona WBK yang diawali dengan pembangunan zona integritas, merupakan salah satu formula yang tepat untuk bersama-sama mengembalikan dan meningkatkan wibawa serta citra pemerintah. Dengan reformasi birokrasi yang sungguh-sungguh dan konsisten, diyakini akan mampu menghadirkan pemerintahan yang bersih.


Pihaknya menyampaikan salam maaf dari Bupati  Solok karena tidak bisa hadir karena ada keperluan lain.

“Kami mengingatkan kepada seluruh stakeholder untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tidak hanya di Polres Solok, namun di seluruh lingkungan pemkab. Sehingga terwujud Kabupaten Solok yang bersih dan melayani,” tutur Syahrial.
Sementara itu Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, SH, mengungkapkan, pencanangan Zona Integritas merupakan langkah awal dalam implementasi dan komitmen yang kuat, untuk wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani. Pihaknya berharap dukungan dari semua pihak untuk mendapat predikat WBK.


Hal ini juga dalam rangka memberikan apresiasi kepada top manajemen yang memiliki komitmen terhadap pencegahan korupsi. 
“Saya berharap agar para anggota terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas AKBP Azhar Nugroho

Sebelumnya Menteri PAN dan RB menerbitkan Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi. Peraturan tersebut sebagai pedoman umum yang  merupakan acuan bagi pejabat di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) dalam rangka Pembangunan Zona Integritas. Hal ini untuk menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. K/L/Pemda yang telah mencanangkan kesiapan/kesanggupan menjadi K/L/Pemda yang berpredikat ZI mewujudkan komitmen pencegahan  korupsi melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi dalam bentuk yang lebih nyata secara terpadu dan disesuaikan dengan kebutuhan K/L/Pemda yang bersangkutan.
Guna efektivitas pelaksanaan kegiatan tersebut, dilakukan pembinaan oleh pihak Unit Penggerak Integritas (UPI) bersama instansi terkait, sepanjang diperlukan, misalnya BPKP, BKN, dan LKPP. Bentuk konkrit pendampingan yang dilakukan oleh UPI adalah memberikan sosialisasi, pelatihan,  coaching,  kajian  sistem, fasilitasi, atau bentuk-bentuk pembinaan teknis lainnya.
Namun yang menjadi pertanyaan besarnya adalah apakah pencanangan tersebut bersifat seremonial dan formalitas yang berakhir pada bertambahnya kesibukan unit kerja untuk menyiapkan pencanangan yang tiada arti? Akankah itu terjadi? Bagaimana Zona Integritas itu bisa terbentuk? dan bagaimana hubungannya dengan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)?


Acara dilanjutkan dengan penandatanganan pencanangan zona integritas yang dimulai dari Kapolres Solok, Bupati, Unsur Forkopimda, para Kasat dan Polsek, ninik mamak, PWI, masyarakat dan lainnya (wandy)

Exit mobile version