PendidikanTanpa Kategori

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah


Oleh: Nofianti. R, S. pd

========================================================================


Cetarnya sebuah sekolah dimata masyarakat dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, diantaranya dari banyaknya jumlah lulusan yang diterima di perguruan tinggi, disiplin sekolah, nilai akreditasi sekolah, dan mutu sekolah yang tergambar dari kelengkapan administrasi sekolah itu sendiri.

Begitu banyaknya aspek penilaian yang harus di lalui oleh sekolah dalam meraih prediket “baik”, baik secara akadeik maupun nilai harfiah dimata masyarakat. Namun yang menjadi tokoh utama dalam keseluruhan serba-serbi sekolah adalah kepala sekolah itu sendiri. Mau dibawa kemana arah sekolah, apakah akan menjadi sekolah yang diidolakan masyarakat ataupun sebaliknya tergantung di tangan kepala sekolah itu sendiri, apakah kepala sekolah yang bersangkutan mempunyai fikiran maju untuk membuat sekolah dan lingkungan sekitar menjadi yang terbaik di daerahnya atau bahkan sebaliknya. Sebab guru dan komponen lain yang merupakan unsur inti suatu sekolah akan berkembang sesuai alur dan arahan kepala sekolah yang sedang memimpin.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 serta Peraturan Direktorat jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah ada tiga istilah terkait dengan penilaian tugas sebagai kepala sekolah yaitu, penilaian prestasi kerja, penilaian kinerja dan uji kompetensi kepala sekolah.
Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah adalah suatu proses penilaian yang dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja dan perilaku keja serta kehadiran kepala sekolah. Sasaran kerja kepala sekolah meliputi rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang kepala sekolah yang didalamnya termasuk rencana PKB. Perilaku kerja kepala sekolah meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama dan kepemimpinan.
Kehadiran kepala sekolah ditunjukkan dengan laporan kehadiran, baik yang didasarkan pada daftar hadir secara tertulis maupun secara elektronik, yang menunjukkan keaktifan kepala sekolah yang bersangkutan.
Penilaian kinerja kepala sekolah adalah bagian dari penilaian prestasi kepala sekolah yaitu penilaian terhadap setiap butir kegiatan tugas kepala sekolah yang menjadi beban kerjanya dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan dan jenjang jabatannya.
Uji kompetensi kepala sekolah adalah penilaian terhadap kepala sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 ( dua belas ) tahun sebagai Kepala sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah di periode keempat. Alat uji kompetensi adalah portofolio kinerja kepala sekolah dan karya best practice yang disusun kepala sekolah.

Salah satu jenis penilaian yang menjadi ajang bergengsi adalah penilaian kinerja kepala sekolah ( PKKS ), yang selalu diadakan pada akhir tahun., dengan tujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan tenaga kependidikan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau lebih disingkat dengan (PKKS) merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja dari Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang professional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.
Penilaian seorang Kepala Sekolah dilakukan oleh pengawas dengan menggali informasi dari pihak-pihak (bawahan; guru dan tenaga kependidikan, mitra kerja; komite sekolah, dan atasan;) pengawas sekolah yang mengetahui perilaku dan kinerja Kepala Sekolah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sebagai dasar hukum Penilaian Kinerja Kepala Sekolah adalah Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 06 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah serta Peraturan direktorat Jendral Guru dan tenaga kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 tentang petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah. Dalam peraturan trsebut dijelaskan bahwa beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya adalah untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Namun dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagai kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru pada satuan pendidikan.


Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dilaksanakan dengan 5 prinsip yaitu :
Obyektif, dimana penilaian dilakukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Terukur, artinya penilaian yang dilakukan dapat diukur dari segi kuantitas maupun kualitas.
Akuntabel, yang artinya proses dan hasil penilaian dapat dipertanggung jawabkan kepada pejabat yang berwenang.
Partisipatif, yaitu penilai dan kepala sekolah terlibat secara aktif dalam keseluruhan proses penilaian prestasi kerja.
Transparan, artinya penilaian dilakukan terbuka dan tidak bersifat rahasia.

Pelaksanaan beban kerja yang menjadi tugas pokok kepala sekolah selanjutnya diukur dengan prestasi kerja kepala satuan pendidikan, Prestasi kerja yang dimaksud dilihat dari tiga sisi yaitu : Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ), perilaku kerja dan persentase kehadiran.
Sasaran Kerja Pegawai ( SKP) terdiri dari dua komponen, yang pertama adalah penilaian kinerja, yaitu hasil pelaksanaan tugas manajerial, hasil pelaksanaan jiwa kewirausahaan, dan hasil pelaksanaan tugas tugas supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, kedua pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Perilaku kerja yang terdiri dari orientasi pelayanan, integritas, komitmen dan disiplin sera kerjasama. Yang terakhir adalah presentase ketidak hadiran, dimana dari persentase ketidak hadiran ini seoranh kepala sekolah bisa saja diberhentikan dengan hornat, atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak hormat.
Komponen SKP dan kehadiran dinilai oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota dengan delegasi tim penilai antara laian, pengawas sekolah dan atau pihak yang ditunjuk tingkat provinsi/ kabupaten/kota sesuai jenjang sekolah. Sedangkan Perilaku kerja dinilai oleh 8 komponen yaitu penilaian perilaku oleh pengawas sekolah sebanyak 1 orang, guru 10 orang, tenaga perpustakaan 3 orang, tenaga laboratorium 3 orang, tenaga administrasi 3 orang, peserta didik 10 orang, orang tua peserta didik ( bukan komite ) 10 orang.


Bidang-bidang tugas kepala sekolah yang dinilai adalah :
Tugas Manejerial
Membuat Program dan perencanaan sekolah
Perencanaan Program Sekolah
Kepala Sekolah Menyusun Perencanaan Program
Melakukan Pengelolaan standar Nasional Pendidikan
Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai standar kompetensi lulusan
Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai standar isi
Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai standar proses pendidikan
Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai standar penilaian pendidikan
Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai standar pendidik dan tenaga kependidikan
Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai standar sarana dan prasarana
Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai standar pembiayaan
Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai standar pengelolaan
Pengawasan dan evaluasi
Kepala sekolah melakukan pengawasan
Kepala sekolah melaksanakan evaluasi
Kepala sekolah menerapkan Sistem Informasi Manajeman sekolah
Pengembangan Kewirausahaan
Perencanaan Pengembangan Kewirausahaan.
Kepala sekolah merencanakan Pengembangan Kewirausahaan.


Pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan.
Kepala Sekolah melaksanakan Program Pengembangan jiwa kewirausahaan dan Pengembangan unit produksi.
Evaluasi Pengembangan kewirausahaan
Kepala sekolah melaksanakan evaluasi pengembangan kewirausahaan
Supervisai guru dan Tenaga Kependidikan
Perencanaan Supervisi Guru.
Kepala sekolah merencanakan program supervisi guru dan tenaga kependidikan.
Pelaksanaan Supervisi guru dan tenaga kependidikan.
Pelaksanaan tugas Tambahan
Pelaksanaan pembelajaran.


Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
Kepala sekolah melaksanakan kegiatan pembelajaran selama satu tahun pelajaran bagi sekolah yang kekurangan guru dan Pelaksanaan promosi budaya bagi kepala SILN.
Melaksanakan promosi budaya bagi Kepala SILN.
Kepala sekolah melaksanakan kegiatan promosi budaya Indonesia bagi kepala SILN.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB )
PKB 1 ( Diklat Fungsional )
PKB 2 ( Melaksanakan Kegiatan kolektif )
PKB 3 ( Melaksanakan Publikas Ilmiah Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmu pada bidang Pendidikan )
PKB 4 ( Melaksanakan Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman kepala sekolah )
PKB 5 ( Melaksanakan Karya Inovatif )
PKB 6 ( Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas kepala sekolah )

(Penulis merupakan tenaga pengajar di SMA 2 Negeri Kota Solok)

Exit mobile version