KriminalTanpa Kategori

Pengedar Sabu di Surian Diamanian Sat Narkoba Polres Solok

×

Pengedar Sabu di Surian Diamanian Sat Narkoba Polres Solok

Sebarkan artikel ini


SOLOK,JN- Jajaran Sat Narkoba Polres Solok, kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga bandar dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho, SH, S. Ik, M. Si, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Amin Nurasyid, SH, kepada awak media, Jum’at (23/7), menyebutkan bahwa penangkapan pelaku yang bernama, Saidarus Irvan (32), warga Jorong Gadung Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok, bermula dari informasi masyarakat. 


Adapun Kronologis Penangkapan pelaku bahwa pelaku diciduk sekira pukul 18.00 Wib,  di dalam rumah milik pelaku yang beralamat di Dusun Panai Jorong Gadung Nagari Surian Kec.  Pantai Cermin, Kabupaten Solok.


Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Amin Nurasyid yang mana berawal dari Anggota Sat Resnakoba Polres Solok, mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika di Nagari Surian.
“Setelah informasi serta ciri ciri dan identitas pelaku kita dapat,  maka kitapun langsung melakukan penyelidikan disekitar Nagari Surian. Kemudian petugas mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada dirumah milik pelaku. Tidak lama kemudian petugas pun melihat seseorang sedang berada didalam rumah yang sama dengan informasi yang didapat tersebutkemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, ” papar Iptu Amin Nurasyid. 

Baca Juga :
Coffee Morning Bareng Senator Emma Yohanna, Sabar AS Minta Peran DPD RI Dalam Akselerasi Pembangunan Pasaman

Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap pelaku, dan saat itu ditemukan satu kotak rokok merk SURYA warna Coklat yang berisikan Satu paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem bening.
Kemudian petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika.
Terhadap pelaku juga dilakukan Introgasi oleh petugas Sat ResNarkoba, pada saat itu Pelaku mengatakan bahwa barang bukti tersebut benar miliknya dan didapatkan oleh pelaku dari yang bernama Boim yang berada di Nagari Surian.
 Kemudian petugas juga langsung  melakukan pengembangan dan menuju ke rumah Boim. Sesampainya dirumah Pgl BOIM petugas tidak menemukan pelaku ada dirumahnya.   Pada saat itu Orang Tua beserta Kakak dan Adiknya, setelah kita ketemu dengan Orang Tua Sdr. Boim,  anggota Sat Resnarkoba Kemudian melakukan penggeledahan rumah pelaku. Setelah pihak Keluarga mengizinkan, pada saat Anggota Sat ResNarkoba melakukan penggeledahan di Kamar Pelaku Sdr. BOIM tepatnya didalam lemari Anggota Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa 3  Paket besar diduga narkotika jenis shabu seberat 101 Gram, dan 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis ganja seberat 700 Gram, dan Barang Bukti Lainnya, pada saat penggeledahan tersebut pihak Keluarga Sdr. BOIM Bersama Wali Nagari, Kepala Jorong dan Aparat Nagari Juga ikut menyaksikan penggeledahan tersebut dan barang bukti lainya yang berkaitan dengan Narkotika yang berada didalam kamar milik pelaku Pgl Boim.

Baca Juga :
Kasus Dugaan Korupsi di Nagari Languang Masuk Tahap Penyidikan Kajari Pasaman


Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita dan pelaku Pgl BOIM masih dalam Pengejaran dan kita buat status DPO, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok guna penyidikan lebih lanjut (jn01/wandy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.