PolitikSolok RayaTanpa Kategori

Pemkab Solok Tidak Melabrak Aturan Seperti Yang Disampaikan Syamsu Rahim

×

Pemkab Solok Tidak Melabrak Aturan Seperti Yang Disampaikan Syamsu Rahim

Sebarkan artikel ini


SOLOK,  JN- Terkait penyataan Mantan Bupati Solok priode 2010-2015, H.  Syamsu Rahim pada sebuah media Online,  yang menyatakan Bupati Solok,  H. Epyardi Asda sudah melakukan pengambilalihan kewenangan dengan cara-cara yang inkonstitusional dan melabrak aturan terkait pemberhentian ketua DPRD kabupaten Solok, Dodi Hendra. Maka Bupati Solok,  H. Epyardi Asda,  melalui Kadis Kominfo,  Deni Prihatni menyatakan bahwa apa yang dilakukan Pemkab Solok sudah mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018.


Dimana pasal tersebut memuat pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pada Peraturam Pemerintah hurup a menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efisiensi,  efektivitas,  produktivitasdan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban,  tugas,  wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan perundangan -undangan. 

Kemudian huruf b menyebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 132 ayat (1), pasal 145, pasal 186 ayat (1), dan pasal 199 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,  perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,  Kabupaten dan Kota. 

Baca Juga :
Ramadhani Kirana Putra Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang IMM kota Solok


“Jadi langkah yang diambil pemerintah daerah sudah tepat, dengan artian Bupati juga tidak ikut “mencikaroi” internal di DPRD,” terang Deni Prihatni,  Rabu (1/9) di Arosuka. 

Sebelumnya mantan Bupati Syamsu Rahim menyatakan bahwa pihaknya sudah dua periode menjadi Ketua DPRD dan dua periode pula menjadi kepala daerah. 
“Baru kali ini saya melihat hal seperti ini. Setiap orang punya kelebihan dan kekurangan. Saya pun begitu, banyak kekurangan-kekurangan saya saat menjabat, yang mungkin tak berkenan di masyarakat. Tapi, tentu kebijakan yang diambil harus berdasarkan aturan dan undang-undang,” ungkap Syamsu Rahim. 
Kemudian Kadis Komunfo Pemkan Solok,  Deni Prihatni menjelaskan bahwa langkah yang diambil Pemkab Solok juga sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku, seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tadi. 

Kritik pedas pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Senin (30/8) oleh Syansu Rahim, dinilai salah alamat.  “Masalah pemberhentian itu kan datang dari anggota DPRD itu sendiri, bukan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Solok. Jadi menurut saya Bapak Syamsu Rahim menunding Bupati Solok otoriter dengan terencana atau by design, itu tidak tepat, ” papar Deni Prihatni. 

Baca Juga :
Pengurus Partai PAN se Sumatera Barat Gelar Temu Ramah Dengan Zulkifli Hasan di Chinangkiak

Mantan Bupati Syamsu Rahim juga  menyatakan bahwa Rapat Paripurna Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok cacat hukum dan cacat prosedur. Tapi yang harus diketahui masyarakat adalah, ini adalah kudeta yang dilakukan sejumlah anggota DPRD dengan legitimasi dari Bupati Solok Epyardi Asda. Sesuatu yang tidak benar seperti ini, tidak boleh dibiarkan,” ungkap Syamsu Rahim. 
 Syamsu Rahim juga menyatakan pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, kuat dugaan adalah upaya pemaksakan kehendak untuk memuluskan sejumlah keinginan kubu Epyardi Asda di APBD Perubahan 2021 dan APBD Kabupaten Solok tahun 2022.

Hal itu menurutnya, karena akan ada “jeda waktu” pada proses Plt Ketua DPRD ini dengan surat Gubernur dan Partai Gerindra, tentang siapa yang akan menjadi Ketua DPRD definitif. Apakah tetap Dodi Hendra atau ada kader Gerindra yang lain (jn01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.