Solok RayaTanpa Kategori

Pemkab Solok Terima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

×

Pemkab Solok Terima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

Sebarkan artikel ini


SOLOK, JN- Pemerintah Kabupaten Solok, menerima Penghargaan  Kabupaten Peduli Hak Azasi Manusia (HAM) 2019, dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Acara penyerahan penghargaan dilakukan Senin (4/1), bertempat di Auditorium Gubernur Sumbar. 
Tampak hadir pada acara tersebut, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitn, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya, Bupati Solok yang diwakili oleh Sekdakab Solok Aswirman, Kabag Hukum Setda Solok Syamsul Bahri dan lainnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan penghargaan kepada Kabupaten Solok, sebagai kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) 2019.
Penghargaan dari pusat tersebut diterima secara simbolis oleh Bupati Solok yang diwakili oleh Sekdakab Solok Aswirman yang diserahkan secara langsung oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno di Padang.

Baca Juga :
Wabup Solok Jon F Pandu Himbau Masyarakat Tetap Waspadai Bahaya Longsor dan Banjir

Sekdakab Solok, Aswirman usai menerima penghargaan tersebut mengatakan, penghargaan itu merupakan wujud apresiasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah yang terus berupaya memberikan yang terbaik dalam pemenuhan HAM di masyarakat.


“Kabupaten Solok, sudah dua kali mendapat apresiasi dari pemerintah pusat sebagai Kabupaten Peduli HAM, sejak tahun 2017  dan 2019,” sebut Aswirman.
Pihaknya bersyukur karena tahun ini  kembali meraih penghargaan Kabupaten Peduli HAM. Ini adalah yang ke 2 kalinya. Bahkan, dari 11 kabupaten dan kota yang mendapat penghargaan serupa di Sumbar.

Capaian tersebut menurut Aswirman diraih karena Kabupaten Solok gigih memperjuangkan hak-hak dasar manusia. 

Baca Juga :
Pemkab Solok Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan  Bimtek Monev Program Pengedalian Gratifikasi Bersama KPK RI


“Kita buat program yang perjuangkan HAM, kemudian kita lakukan di organisasi perangkat daerah,” terang Aswirman.
Sementara Gubernur Irwan Prayitno dalam sambutannya  menyampaikan bahwa penilaian merujuk pada 7 hak dasar. Diantaranya hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak. Kemudian, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
“Tujuh hak dasar itu harus kita penuhi. Lalu kita tuangkan ke dalam kegiatan Organisasi Perangkat Daerah. Misal hak atas kesehatan nanti programnya dilaksanaan oleh Dinas Kesehatan dan seterusnya,” sebut Irwan Prayitno.

Gubernur mengucapkan selamat kepada Pemkab Solok atas penghargaan tersebut (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.