PolitikSolok RayaTanpa Kategori

Pemkab Solok Akan Berhentikan 1700 Tenaga Harian Lepas

×

Pemkab Solok Akan Berhentikan 1700 Tenaga Harian Lepas

Sebarkan artikel ini


SOLOK,  JN- Ribuan Tenga Harian Lepas (THL)  yang sudah bekerja di Pemkab Solok, digegerkan dengan surat keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Nomor 800/1261/BKPSDM-2021 tertanggal 25 Mei 202,  tentang Evaluasi Kebutuhan Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Solok. 
Pada poin ketiga dari surat tersebut dinyatakan bahwa Kepala OPD diminta menghentikan kontrak seluruh Tenaga Harian Lepas pada unit kerja saudara terhitung tanggal 31 Mei 2021 atau tidak masuk lagi per tanggal 1 Juni 2021.

Bupati Solok melakukan evaluasi terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di lingkungan pemerintah. Evaluasi dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Solok,  Aswirman, para tenaga harian lepas itu bukan dihentikan, namun dievaluasi.”Bupati mengatakan bukan dihentikan,  tetapu dievaluasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing OPD agar tidak mubaxir,” terang, Aswirman, Kamis (27/5).

Dijelaskannya, jika masing-masing SKPD tersebut membutuhkan sesuai kompetensi dan kualifikasi maka dilanjutkan setelah dievaluasi. Diungkapkannya, dengan adanya evaluasi maka kebutuhan akan THL bisa diketahui.
Menurut Aswirman,  setelah dievaluasi nantinya akan tergambar berapa kebutuhan THL di Pemkab Solok. 
“Hal ini tentu juga berkaitan dengan kemampuan Pemkab dari segi anggaran. Seperti kita ketahui adanya refocusing untuk Covid-19 dan berdasarkan LHP BPK RI,” papar Aswirman.

Baca Juga :
Bupati Epyardi Asda Menjadi Pembina  Apel Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 di Kabupaten Solok
Aswirman

Pihaknya menggambarkan, jika satu SKPD butuh 15 tapi yang ada hanya 10 maka perlu ditambah. Dan sebaliknya, jika yang dibutuhkan itu hanya 5 tapi saat ini ada 10 maka ini yang dievaluasi, termasuk dikerjanya.
Bisa jadi ada selama ini kerjanya hanya nyantai-nyatai ini yang dievaluasi. Jadi sesuai kebutuhan masing-masing SKPD dan anggaran.

Evaluasi tersebut diberitahukan pada Selasa lalu,  melalui surat yang ditujukan kepada seluruh SKPD. terlihat dari poin 3 yang menghentikan kontrakseluruh Tenaga Harian Lepaspada unit kerja saudara terhitung tanggal 31 Mei 2021.

Dikatakannya, agar tidak terjadi ketimpangan dalam proses pekerjaan terkait penghentian THL, maka seluruh SKPD agar segera mengirimkan laporan kinerja THL untuk dievaluasi.

“Maka dari itu masing-masing SKPD agar cepat untuk mengirimkan laporan THLnya. Kan ada formatnya diberikan. Agar nanti pas dievaluasi tidak menggangu aktivitas. Paling lambat, tanggal 10 Juni semua laporan dari SKPD harus dikirim,”ujar Aswirman
Pemutusan kontrak seluruh THL tersebut, berbanding terbalik dengan komentar Bupati Solok, Epyardi Asda pernah memastikan dirinya tidak akan memberhentikan THL. Hal itu diungkapnya Epyardi Asda di masa kampanye Pilkada Kabupaten Solok, dan diunggah di video Facebook yang dibagikan pemilik akun @Firmansyah Ipien pada tanggal 8 Oktober 2020 silam.Dalam video itu, Epyardi mengatakan akan mencarikan solusi bagaimana caranya THL mendapatkan gaji yang layak.

Baca Juga :
Keterbukaan Informasi,  Dinas Kominfo Kab. Solok Masuk 10 Besar Tingkat Sumbar

 “Di Jakarta karyawan saya lebih dari 1000 orang. Gaji karyawan saya tidak ada dibawah Rp4 juta. Ini di Solok, THL gaji hanya Rp3 ratus hingga Rp5 ratus ribu,” katanya dalam cuplikan video tersebut.
Di video itu, Epyardi Asda mengaku akan memperbanyak (THL), agar jangan ada lagi pengangguran di Kabupaten Solok. Menurutnya, gaji THL Pemkab Solok tidak layak maka akan ditambah.


“Tolong sampaikan kepada kawan-kawan saya yang jadi pegawai harian itu, yakinlah mereka Insya Allah. Saya akan berusaha bagaiamana hidup mereka lebih baik dan tak kan ada niat saya untuk menjahannamkan orang, apalagi mengambil duit orang,” ucap Epyardi Asda di video tersebut.

Namun ada juga yang mengatakan bahwa THL diberhentikan dan akan diganti dengan THL tim Sukses semasa Pilkada lampau. (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.