PolitikSolok RayaTanpa Kategori

Pemerintah Kabupaten Solok Bahas  KUA dan PPAS Tahun Anggan 2022 Bersama DPRD

×

Pemerintah Kabupaten Solok Bahas  KUA dan PPAS Tahun Anggan 2022 Bersama DPRD

Sebarkan artikel ini

PADANG, JN- Perintah Kabupaten Solok membuka pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 bertempat di The AXANA Hotel Padang, Selasa (12/10). Acara  dilaksanakan  dari tanggal 12 hingga 15 Oktober 2021.

 Tampak hadir pada pada kegiatan tersebut yakni Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dan Anggota DPRD Kabupaten Solok, Bupati Solok yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Solok,  Medison, M.Si PJ,  Plt Asisten II Ekbang Kesra, Drs. Syahrial,  Sekwan Zaitul Iklas,M. Si,  Kepala BKD,  Adityawarman dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.

Bupati Solok yang di wakili oleh PJ Sekda Kabupaten solok Medison, M.Si, dalam sambutan nya menyampaikan bahwasannya rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Solok tahun Anggaran 2022 ini merupakan amanah permendagri nomor 77 tahun tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuagan daerah serta permendagri nmor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun Anggaran 2022.


Penyusunan kebijakan Umum APBD Kabupaten Solok tahun 2022 merupakan wujud dari komitmen pemerintah daerah  dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Komitmen ini di banngun dengan pertimbangan banayaknya kebutuhan masyarakat  yang harus di akomodir dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki sehingga di perlukan prioritas kebijakan pengunaan anggaran untuk pencapaian rencana pembangunan yang telah dituangkan dalam  RKPD tahun 2022.Dalam jangka pencapaian target  rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD tahun 2021-2026 dan rencana pembnagunan jangka panjang daerah RPJMD Kabupaten Solok tahun 2021- 2026, Rencana pendapatan daerah Kabupaten solok tahun 2022 adalah sebesar Rp.1.230.633.863.337. Sementara belanja daerah di rencakan sebesar RP. 1.250.633.863.337 sehingga terdapa defidit sebesar Rp20.000.000.000.

Baca Juga :
Kapolres Solok Pimpin Sertijab Kabag Ops,Kasat Samapta dan dua Kapolsek: Irwan Zani Kembali ke Polres Solok


Sekalipun dalam dalam kemampuan sebuah kondisi kemampuan keuagan daerah ssagat terbatas di bandingkan dengan kebutuhan pemerintah dan masyarakat untk masa yang akan datang, perumusan dan penataan rancangan KUA dan PPAS tahun 2022 tetap memperhatikan kaidah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberadaan  RPJMD rencana Strategis dari masing – maasing SKPD, hasil musrenbang pada semua tingkatan serta hasil Forum SKPD serta program hasis reses DPRD merupakan Pedoman dan acuan oleh tim perumus untuk memfinalkan program yang diajukan demi kamjuan daerah serta kesejah teraan masyarakat kabupaten solok itu sejalan dengan visi misi kepal daerah terpilih pada PILKADA tahun 2020 MAMBANGIK BATANG TARANDAM menjadikan kabupaten Solok  terbaik di Sumatera Barat.
 Ketua TPD Kabupaten Solok, yang di wakili oleh Kepala BKD menyampaikan  sebagai gambaran umum kepada pimpinan dan Anggota Banggar yang terhormat belanja sebesar RP. 1.250.633.863.337 di prioritaskan untuk:
1. Menitik beratkan kepada pencapaian Visi MIsi Bupati dan Wakil Bupati sebagaiman tercantum dalam RPJMD tahun 2021 – 2026 serta pemenuhan unsur wajib pelayanan non dasar serta urusan pilihan.
2. Mendorong kegiatan yang memiliki sifat strategis dan kegiatan lainnya yang memiliki dampak signifikan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. Mendorong implementasi strategi pembangunan dan arah kebijakan pembangunan.
4.Mengedepankan belaja yang menunjang kehiatan UMKM, pertanian, Infrastrukutur, serta pertumbuhan Ekonomi penangulaangandampak Pandemi COVID 19
Berdasarkan surat  dirjen perimbbangan keuangan kementerian Keuagan republik Indonesia nomor  S-170/PK/2021 tanggal 1 Oktober tahun 2021 perihal penyampaian rincian alokasi tranfer ke daerah dan dana desa tahun 2022 di peroleh informasi bahwasannya terjadi penurunan pendapatan sebesar Rp. 40.518.489.000  yang semula tercantum dalam buku rancangan keuangan  KUA-PPAS tahun 2022 sebesar Rp. 1.047.671.967.000 menjadi sebesar Rp. 1.007.153.478.000.

Baca Juga :
Dikunjungi TSR Kab Solok: Masyarakat Alahan Panjang Minta Pemda Menyediakan Pupuk Bersubsidi Untuk Dikelola Oleh BUMNag Nagari


Sesuai daftar rincian alokasi yang tercantum dalam halaman situs DJPK Kementerian Keuagan RI. Kita berharap pembahasan yang kita lakukan saat ini pada hakekatnya mencari kesepakatan bersama tentang rencana struktur keuagan daerah tahun 2022 dan rencana sementara Plafon tertinggi untuk belanja daerah yang di alokasikan kesemua  SKPD dan Unit kerja (wandy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.