SOLOK, JN- Bupati Solok, H. Gusmal, membuka acara Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P), Pemkab Solok Tahun 2020, bertempat di Pangeran Beach Hotel Padang, Senin (27/7).
Tampak hadir pada acara tersebut antara lain Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, Sekda Aswirman, SE, MM, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sekwan, Suharmen, Anggota DPRD Kabupaten Solok, Tim TAPD Kab Solokdan lainnya.
Rapat pembahasan KUPA dan PPAA-P Tahun anggaran 2020 dipimpin oleh wakil ketua DPRD Renaldo Gusmal. Rapat pembahasan KUPA dan PPAS-P tahun 2020 oleh banggar bersama tim TAPD dijadwalkan selama 4 hari, dari tanggal 27 hingga 30 Juli 2020.
Dalam sambutannya pada acara Pembukaan Pembahasan KUPA dan PPAS-P di Pangeran Beach Hotel Padang, Bupati Gusmal menyebutkan bahwa Kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P), merupakan siklus pembangunan daerah yang tahapanya telah diatur secara jelas dalam peraturan menteri dalam negeri No 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan mendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan kuangan daerah.
“Saya berharap bahwa melalui pembahasan ini dapat ditindaklanjuti secara baik pada pembahasan tingkat lanjut sehingga perubahan APBD Kabupaten Solok Tahun 2020 dapat segera ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” sebut Gusmal.
Perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020 mengusung tema menuju Kabupaten Solok yang mandiri dan berdaya saing melalui pengembangan SDA, peningkatan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurut Gusmal, Sejalan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2020 adalah peningkatan SDA untuk pertumbuhan berkualitas dengan prioritas nasional pembangunan manusia, penguatan konektivitas, peningkatan nilai tambah ekonomi, pemantapan nilai tambah energi, pangan, sumber daya air dan keamanan nasional.

“Perubahan belanja daerah pada tahun 2020 diarahkan untuk dapat mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah Daerah,” terang Gusmal. Bupati berharap pembahasan yang akan dilakukan nanti pada hakekatnya adalah mencari kesepakatan bersama tentang rencana perubahan struktur keuangan daerah tahun 2020 dan rancangan plafon anggaran sementara tertinggi untuk belanja daerah yang disebar ke semua organisasi perangkat daerah.
Disamping itu Bupati juga berpesan agar pembahasan nanti dapat berlangsung dengan penuh rasa kekeluargaan dan saling memahami sehingga kita dapat mencari solusi bersama terhadap permasalahan dan tantangan yang akan dihadapi.
Pada akhir sambutannya bupati berharap rancangan KUPA dan PPAS-P tahun 2020 dapat segara dibahas dan disetujui sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ekonomi masyarakat pasca Covid-19 dapat segera dilakukan.
Sementara Sekda Kabupaten Solok, Aswirman selaku ketua Tim TAPD, menyamoaikan bahwa Perlu Kami sampaikan bahwa Tim TAPD telah melakukan pencermatan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, namun demikian apabila dalam pencermatan tersebut terdapat persepsi, kami mohon agar program dan kegiatan yang kami ajukan dapat didiskusikan dan dicermati kembali.
Adapun perubahan rencana pendapatan daerah kabupaten Solok tahun 2020 adalah sebesar Rp.1.137.880.972.596,55 dimana terjadi penurunan sebesar Rp. 94.643.523.964 dibandingkan dengan APBD awal tahun anggaran 2020 yaitu sebesar 1.232.524.496.560,55.
“Pengalokasian belanja langsung pada tahun anggaran 2020 lebih diarahkan kepada program dan kegiatan dalam rangka pencapaian target RPJMD Kabupaten Solok 2016-2021 dan program kegiatan yang merupakan pendamping atau sharing dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” terang Aswirman.
Pengalokasian belanja pada tahun anggaran 2020 difokuskan pada kegiatan penanganan wabah Covid-19,pada aspek medis, antisapi dampak yang ditimbulkan melalui pembiayaan jaring pengaman sosial (Sosial Safety Net) dan stimulus pada perekonomian pasca bencana.
Adapun perubahan belanja daerah tahun anggaran tahun 2020 adalah seperti Belanja tidak langsung sebesar Rp.843.739.627.093.,73 (Mengalami kenaikan sebesar Rp. 4.801.932.075,18 dibanding pada APBD awal tahun anggaran 2020.
Kemudian Belanja langsung sebesar Rp.335.963.246.234 (mengalami penurunan sebesar Rp.87.623.555.309 dibanding dengan tahun 2020 awal.
Sedangkan Anggaran belanja langsung sebagaimana yang disebut diatas diprioritaskan untuk kebutuhan belanja Seperti Belanja operasional perkantoran seperti biaya listrik ,air, telepon, internet pemeliharaan gedung, pemeliharaan kendaraan dan lainnya.
Berikutnya Alokasi program dan kegiatan yang merupakan tugas SKPD dalam rangka menstimulasi peningkatan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Sedangkan Alokasi program dan kegiatan yang mendukung pencapaian 4 Pilar pembangunan kabupaten Solok (wandy)