Hukum dan KriminalSolok RayaTanpa Kategori

Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Solok Hari Selasa Dipanggil ke Polda Sumbar

×

Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Solok Hari Selasa Dipanggil ke Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini

PADANG, JN– Bupati Solok, H.  Epyardi Asda, M. Mar, dan Ketua DPRD kabupaten bumi tanamo tersebut,  Dodi Hendra,  hari Selasa tanggal 7 September 2021, akan  dipanggil oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar. 


Pemanggilan Kedua pejabat Pemkab Solok itu,  terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronim (ITE) dan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra. “Benar kita sudah mengirim surat panggilan untuk Bapak Bupati Solok dan Ketua DPRD kabupaten Solok pada Selasa besok, yerang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar,  Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK, Senin (6/9).
Pemanggilan kedua orang berpengaruh di Kabupaten Solok,  untuk memediasi masalah hubungan keduanya yang kurang baik dan Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok,  H. Epyardi Assa,  terkait terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronim.
“Kita memanggil Bupati Epyardi Asdauntuk mediasi dengan pelapor Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra. Keduanya kita panggil untuk mediasi. Kalau tidak tercapai perdamaian maka kasusnya tentu akan berlanjut,” tambah KombesStefanus Satake Bayu.

Baca Juga :
Bupati Epyardi Asda Launching Penggunaan Excavator dan Goro Bersama Masyarakat Nagari Sungai Janiah

Sebelumnya menurut Satake Bayu, Polda Sumbar sudah meminta keterangan dari 7 orang saksi dalam masalah tersebut.


 Bupati Solok Epyardi Asda, melalui Kuasa Hukumnya, Suharizal, meluruskan bahwa surat dari Ditreskrimsus Polda Sumbar tersebut, bukan pemanggilan ke kliennya. Tapi adalah undangan mediasi. Suharizal menegaskan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ketua DPRD Solok, Yuta Pratama, juga mengakui pihaknya juga telah menerima surat panggilan tersebut dan pihaknya siap untuk hadir. 

Soal kemungkinan apakah akan damai atau lanjut terus, Yuta belum bisa menjawabnya karena tergantung hasil mediasi nanti.


“Kita lihatlah besok,  apakah damai atau lanjut terus setelah mediasi akan terjawab,” kata Yuta Pratama kepada awak media. 

Baca Juga :
Pembinaan dan Verifikasi Lapangan TP PKK kab Solok ke Nagari Batu Bajanjang Tigo Lurah

Kasus pengaduan Dodi Hendra pertengahan Juli 2021 lalu, berawal dari pengaduan tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dan Dodi tidak terima Bupati Solok Epyardi Asda menyebarkan sebuah video ke grup WhatsApp yang diduga berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik. 

“Bupati menyebarkan sebuah postingan di grup WA “Tukang Ota Paten Top 100″ yang isinya menyinggung nama saya pribadi dan orang lain,” papar Dodi Hendra. 
Postingan itu disebar pada hari jumat tanggal 2 Juli 2021 dan Dodi mengaku baru tahu setelah dua hari postingan itu disebar karena banyak yang memberi tahu kepadanya. 

Akubab pistingan yang diduga penghinaan itu,  Dodi Hendra dqn keluarganya menjadi down dan mentalnya menjadi tidak bagus. Namun, tekait bentuk pencemaran nama baik, Dodi Hendra belum menjelaskannya secara rinci. 


Video tersebut menurut Dodi telanjur berimbas kepada keluarga, lembaga, partai, dan masyarakat luas (jn01/bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.