Solok RayaTanpa Kategori

Ombudsman RI Beri Rapor Merah Kepada Beberapa OPD di Pemkab Solok

×

Ombudsman RI Beri Rapor Merah Kepada Beberapa OPD di Pemkab Solok

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN- Tugas maha berat harus ditanggung oleh Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar dan Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, terkait kualitas layanan publik di Pemkab Solok selama ini. 


Masalahnya,  Ombudsman RI memberikan rapor merah terhadap kualitas layanan publik di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Solok tahun 2019. Dari enam OPD yang memiliki Tupoksi layanan publik, lima OPD memiliki nilai merah, yakni skor nilai di bawah 50 poin. Hal itu, terungkap dalam penyerahan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2019 oleh Ombudsman RI di Ruang Rapat Solok Nan Indah, Kantor Bupati Solok, Arosuka, Rabu (19/5)

Kegiatan yang dihadiri Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, Kepala Ombudsman RI yang diwakili Yeka Hendra Fatika, S.P, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, S.Sos, M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Aswirman, SE, MM, Askoor Bidang Administrasi Sony Sondra SE, M.Si, Plt Askoor Bidang Pemerintahan Drs. Syahrial, MM, serta OPD di lingkup Pemkab Solok.

Dalam kegiatan yang dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Solok tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, mengatakan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada 2019 di Kabupaten Solok, dari 69 produk layanan diperoleh nilai 43,50 atau masuk zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.

Menurut Yefri Heriani, Ombudsman RI telah menyerahkan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada Kabupaten Solok yang dinilai pada pada akhir tahun 2019. Kami juga menyampaikan beberapa saran untuk diperhatikan agar diperbaiki standar pelayanan publiknya. Sehingga sesuai dengan mandat UU 25 tahun 2009 dan tentunya dengan memastikan bahwa tahun berikutnya akan dilakukan kembali penilaian. Namun, karena pandemi Covid tahun lalu tidak dilakukan. Tahun ini akan dilakukan kepada seluruh kota/kab dan provinsi di Indonesia.
Sementara untuk peringkat di kabupaten kota ia menjelaskan, Ombudsman tidak membuat peringkat secara khusus, tapi hasil penilaian tersebut diklasifikasi menjadi 3. Yakni Zona Merah, yaitu predikat dengan tingkat kepatuhan rendah dengan skor 0-50. Kemudian Zona Kuning, predikat kepatuhan sedang dengan skor 51-80. Serta, Zona Hijau, predikat kepatuhan tinggi, dengan skor 81-100.
“Setiap akan dilakukan penilaian kepatuhan, pendampingan dilakukan oleh Ombudsman. Ini bertujuan untuk merefleksi yang telah dilakukan dan memperbaiki apa yang perlu ditingkatkan,” papar Yefri Heriani.


Dijelaskannya,  nilai tersebut diperoleh dari bobot per variabel pertanyaan yang dilihat dari sisi ketampakan fisik penyelenggara pelayanan.

Rapor Masing-Masing OPD Pemkab Solok
Lembaga Ombudsman RI melaksanakan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di 6 OPD Pemkab Solok, dengan masa observasi pada Juli-Agustus 2019. Dalam hasil penilaian nomor B/34/3498/PC.01.04/XI/2019 tanggal 14 November 2019 tersebut, dari 64 item penilaian di 6 OPD, Pemkab Solok memperoleh nilai 43,50 dan masuk dalam zona merah dengan prediket kepatuhan rendah. 
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai, SH, LL.M, Ph.D dan ditembuskan ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI dan Gubernur Sumbar itu, terdapat lima rekomendasi. Yakni memberikan apresiasi kepada pimpinan yang meraih nilai kepatuhan tinggi. Kemudian memberikan teguran kepada pimpinan unit layanan dengan kepatuhan rendah dan sedang. Lalu, menyelenggarakan program sistematis dan mandiri untuk mempercepat implementasi standar pelayanan publik. Kemudian, menunjuk pejabat yang kompeten untuk memantau konsistensi dan peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik. Dan mempercepat perbaikan dan peningkatan tata kelola pelayanan yang terintegrasi dan pemenuhan sarana dan prasarana dalam menjalankan proses pelayanan.

Baca Juga :
Sampai Saat Ini Masih Ada Masyarakat Garabak Data Yang Menikah Diusia Dini


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang dipimpin oleh Kepala Dinas Radiatul Hayat, SH, meraih poin tertinggi dengan skor 79,00. Dengan lima produk layanan publik. Yakni Pembuatan Kartu Keluarga, Pembuatan KTP, Penerbitan Akta Kelahiran, Penerbitan Akta Kematian, dan Penerbitan Akta Perkawinan. Saat ini, Radiatul Hayat, SH, masih memimpin Disduk Capil Kabupaten Solok.


Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag UKM), yang pada 2019 dipimpin oleh Nasripul Romika, meraih poin terendah dengan skor 8,00 dalam dua produk layanan publik. Yakni Izin Koperasi Simpan Pinjam, dan Izin Usaha Mikro Kecil. Saat ini, Nasripul Romika menjadi Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Solok.


Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang pada 2019 dipimpin oleh Effia Vivi Fortuna Ahadi Destri, ST, MM, meraih poin 19,00 dalam tiga produk layanan publik. Yakni Persetujuan Teknis Izin Lokasi, Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan, dan Sertifikat Laik Fungsi. Saat ini, Effia Vivi Fortuna Ahadi Destri, ST, MM, sudah digeser menjadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Solok.


Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP Naker) yang pada 2019 dipimpin oleh Erizal, yang menyediakan 45 layanan publik, memiliki skor 40,50 dan 52,50 dan berada di zona merah. Saat ini, Erizal menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang), yang sebelumnya dikenal dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Solok.


Dinas Perhubungan (Dishub) yang pada 2019 tersebut dipimpin oleh Evanasri, SH, MM, dari tiga produk layanan publik, terdapat dua skor. Yakni Penyelenggaraan Fasilitas Parkir, dan Izin Usaha Bengkel Umum memperoleh nilai 17,00 atau di zona merah. Sementara satu produk layanan publik lainnya, Pengujian Kendaraan Bermotor meraih nilai 41,00 atau di zona merah. Saat ini, Evanasri adalah Kepala Dinas Koperasi Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag UKM) Kabupaten Solok.


Dinas Sosial (Dinsos) yang pada 2019 itu dipimpin oleh Editiawarman, yang memiliki 6 produk layanan publik, lima layanan memiliki skor 15,50 atau di zona merah. Lima layanan itu adalah Izin Pengumpulan Barang dan Uang, Izin Undian Gratis Berhadiah, Rekomendasi Anak untuk Panti Asuhan, Rekomendasi Operasional Yayasan atau Organisasi Sosial, dan Rekomendasi Surat Terhadap Orang Terlantar. Sementara satu produk lainnya, yakni Rekomendasi Pengangkatan Anak mendapatkan skor 5,00 atau di zona merah. Saat ini, Editiawarman menjadi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok. 

Baca Juga :
Pemkab Solok Gelar Rapat Strategi Untuk Mewujudkan Solok Cerdas Demi Mambangkik Batang Tarandam

Sedangkan Bupati Solok Epyardi Asda, yang mendapat laporan tersebut langsung geram. Puhaknya memastikan akan mengevaluasi kinerja bawahannya. Meski penilaian itu terjadi pada periode Bupati Gusmal. Menurutnya, hal ini sungguh memalukan. Epyardi bahkan mempertanyakan, apa saja kerja para Kepala Dinas tersebut selama ini untuk masyarakat.
“Nauzubillah Minzalik. Miris. Sedih saya. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat seperti ini. Padahal dalam sumpah jabatan mereka harus melayani. Hari ini saya sampaikan kepada masyarakat, bahwa ada SKPD yang mendapat nilai merah. Biar masyarakat tahu apa saja kerjanya, inilah faktanya. Dari standar nilai 100, ada OPD yang nilainya hanya 8.00, ada yang 15.50, ada yang 17.00. Kalau dianalogikan ke sekolah, dengan nilai tersebut, orang tersebut tidak naik kelas. Bahkan ditolak sekolah lain, karena kemampuannya sangat rendah,” geramnya.
Epyardi semakin geram, karena OPD yang mendapat rapor merah itu, adalah OPD yang menjadi ujung tombak dalam memajukan Kabupaten Solok. Epyardi menduga, nilai tersebut disebabkan oleh penempatan tidak sesuai dengan kapasitas, kapabiltas dan integritas. Meski begitu, di satu sisi Epyardi mengaku senang karena bisa mengetahui apa yang terjadi selama ini di Pemkab Solok. Selain itu ia mengaku menjadi lebih mudah, karena tahu apa yang akan dilakukan setelah adanya penilaian tersebut.
“Saya jadi tahu ke depannya apa yang mesti saya lakukan untuk mengubah ini semua. Inilah yang terjadi selama ini di Kabupaten Solok. Saya minta kepada OPD ini betul-betul mengabdi kepada masyarakat,” tegas H.  Epyardi Asda. 
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, juga geram menanggapi hasil penilaian dari Ombudsman tersebut. Menurutnya, penilaian tersebut membuktikan bahwa kualitas layanan sangat di bawah standar. Dodi Hendra dengan tegas menyatakan DPRD Kabupaten Solok akan meningkatkan fungsi pengawasan. Bahkan satu-persatu OPD akan “dipreteli”. Terutama OPD yang melaksanakan pelayanan publik. 
Menurut Dodi,  mungkin, selama ini pengawasan selama ini terhadap kinerja OPD sangat kurang. Baik itu dalam penganggaran, aplikasi layanan dan pertanggungjawaban. “Ke depan, penganggaran untuk pelayanan akan lebih diperhatikan. Agar OPD tersebut bisa memberikan layanan lebih baik. Bahkan, kita akan kaji item satu-persatu. Sehingga nantinya kualitas layanan kita bisa mendapat rapor hijau. Siapapun dan apapun OPD yang tidak mematuhi dan tidak bekerja sesuai aturan, kita akan desak. Kita di DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, hak bertanya, bahkan kita bisa bentuk Pansus. Ingat, tidak ada lagi cerita bersantai-santai bekerja. Dan Kepala Daerah harus jeli memilih Kepala OPD,  bukan hanya timses saja,  kalau yang lain mampu ya kita pakai, ” papar Dodi Hendra (jn 01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.