KPU Kabupaten Solok Optimis Menang Melawan Gugatan Paslon Nofi Candra- Yulfadri


SOLOK, JN- Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, yakin dan optimis bisa memenangangkan gugatan Pasangan Calon Bupati Solok Nomor urut 1, H. Nofi Candra- Yulfadri.

Dalam sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dan/ atau saksi ahli secara daring, serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan dipersidangan nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021. Dengan pemohon paslon nomor urut 1, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, Pihak termohon Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Solok dan Pihak terkait Paslon Nomor urut 2, Epyardi Asda-Jon Firman Pandu, Jumat (26/02).

Menurut DR. Yusrial, SHI.,MA, dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Solok, pihak KPU Kabupaten Solok selalu optimis bisa memenangkan gugatan paslon dari Nomor urut 1 tersebut.


“Kalau kita dari KPU, tentu selalu harus optmis bisa memenangkan gugatan dari manapun, termasuk dari paslon Nomor urut 1 yakni Nofi Candra dan Yultadri Nurdin,” terang DR. Yusrial, SHI.,MA, Minggu (28/2).

Baca Juga :
Kick Off Program CSR PT. Tirta Investama Pabrik Solok Tahun 2021

 Dijelaskan DR. Yusrial, SHI.,MA, menyimak dari keseluruhan rangkaian persidangan, yang cukup menjadi pusat perhatian adalah pada keterangan 3 orang saksi  yang dihadirkan oleh pemohon paslon nomor urut 01, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, terlihat seringkali mereka diberi teguran dan peringatan oleh hakim MK Arief Hidayat, karena jawaban mereka yang  tidak jelas dan terkesan mengada-ngada.
 “Kita tentu masih menunggu Keputusan MK pada akhir Maret nanti. Tetapi kalau kita lihat dari seluruh kesaksian yang diberikan, para saksi pemohon sepertinya tidak ada yang kita langgar. Kebanyakan keterangan yang mereka berikan terkesan tidak dapat dibuktikan dengan benar,” terang DR. Yusrial, SHI.,MA.

 Selain itu, tuduhan terhadap kecurangan di TPS yang mereka maksud juga tidak jelas. Namun keputusan tetap ditangan MK dan pihak KPU tetap optimis bisa menang melawan gugatan paslon nomor urut 1.
Pihaknya melihat saksi yang dihadirkan  seharusnya saksi itu adalah orang yang mendengarkan, yang melihat, yang menyaksikan langsung terjadinya suatu peristiwa di lokasi.

Baca Juga :
Ivoni Munir Buka Acara Kejurda PBSI Solok 2022 di Muara Panas


“Namun apapun yang diputuskan hakim MK pada akhir Maret mendatang harus kira hormati,” sebut DR. Yusrial, SHI.,MA (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.