KriminalOlahragaTanpa Kategori

KONI Sumbar Diminta Tidak Gegabah Mengeluarkan Keputusan:Dari Awal Musorkab KONI Kabupaten Solok Sudah Salah Kaprah

×

KONI Sumbar Diminta Tidak Gegabah Mengeluarkan Keputusan:Dari Awal Musorkab KONI Kabupaten Solok Sudah Salah Kaprah

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN- Kisruh Musorkab KONI Kabupaten Solok yang digelar beberapa bulan lalu dan sudah sampai ke KONI Pusat, dan akhirnya KONI Pusatpun memberi petunjuk kepada KONI Sumbar.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa Musyawarah Olahraga Kabupaten  (Musorkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Solok, yang digelar di Ruang Solok Nan Indah, Arosuka, pada Sabtu 18 Juli 2020 lalu, berujung deadlock (buntu). Sejumlah peserta yang terdiri dari sejumlah cabang olahraga memprotes keras dan melakukan walk out terhadap Musorkab dengan agenda utama pemilihan Ketua KONI Kabupaten Solok 2020-2024.
Selain melaporkan pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh panitia atau SC, pihak cabor yang menolak Musorkab juga sudah melaporkan ke KONI Sumbar dan ke Kantor KONI Pusat di Jakarta.

Kisruh ini sampai ke KONI Pusat, karena KONI Sumbar juga meminta petunjuk ke KONI Pusat.Jawaban KONI Pusatpun keluar pada tanggal 28 September 2020 dengan Nomor Surat 911/ORG/IX/2020 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman.
Diantara isinya adalah bahwa KONI Pusat menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke KONI Sumbar, karena masalah itu adalah wewenang KONI Sumbar untuk menyelesaikannya secara adil dan bijaksana.Pada poin 4 yang berbunyi bahwa perlu dimaklumi bahwa instansi organisasi tertinggi KONI Kabupaten adalah Musorkab yang dilaksanakan atau berdasarkan AD/ART KONI yang dihadiri anggota serta memenuhi korum, namun tidak memenuhi kata sepakat.
Sementara poin 5 berbunyi  bahwa apabila KONI Provinsi Sumbar memandang hasil Musorkab tersebut sebagai suatu perselisihan dan atau menjadi perselisihan kepengurusan lebih lanjut, maka KONI Sumbar dapat mengambil alih dengan membentuk pejabat sementara (Caretaker) Kepengurusan dengan tugas pokok melaksanakan administrasi rutin dan menyiapkan serta melaksanakan Musorkablub.


“Dari awal mekanisme sidang pleno Musorkab KONI bulan Junli 2020 lalu sudah salah. Masak pimpinan pleno dipimpin oleh bukan orang bukan unsur pimpinan KONI. Padahal pada pasal 35 AD/ART KONI Tahun 2017, pimpinan sementara atau SC harus dipimpin oleh unsur pimpinan KONI dalam hal ini Rudi Horizon, bukan dari pihak luar KONI. Apakah KONI Sumbar tidak melihat hal ini?,” tutur Madra Indriawan.
Namun yang terjadi waktu musorkab KONI malah dipimpin oleh orang Dinas Pendidikan yakni Jon Afnel bukan dari unsur pimpinan KONI. Tidak dipimpin oleh unsur pimpinan seperti Ketua KONI Solok. “Kalau sudah dibuka Ketua KONI SC tersebut, baru bisa diserahkan ke unsur pimpinan lain, tetapi juga harus dari unsur pimpinan KONI,” sebut Madra.Menurut Madra hal ini adalah juga suatu kesalahan fatal. 

Pada pasal 35  AD/ART KONI Tahun 2017, pimpinan sementara atau SC harus dipimpin atau wajib dipimpin oleh Ketua KONI Kabupaten Solok Rudi Horizon. Bunyi pasal tersebut jelas yakni pada huruf d poin (iii) berbunyi bahwa selama pimpinan Musorkab sebagaimana dimaksud pasal 35 (3) butir (d) point (i) belum terpilih, untuk sementara Musorkab dipimpin oleh Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengesahkan peraturan tata tertib dan acara dan memilih pimpinan Musorkab. Namun hal itu di Musorkab KONI Solok dipimpin oleh bukan Ketua KONI dan ini salah satu pelanggaran fatal.

Kemudian menurut Madra, kesalahan lain adalah kehadiran KONI Sumbar pada waktu itu adalah sebagai nara sunber dan sebagai peserta dan dua hal ini harus dibedakan. Nara sumber ya nara sumber peserta ya peserta dan harus jelas.Kemudian apakah orang KONI yang diutus menghadiri Musorkab KONI ada mandat atau tidak.
Kemudian KONI Sumbar tidak boleh menjadi pimpinan definitif waktu itu karena mereka tidak mewakili cabor. Tapi hal ini terjadi waktu itu dan malah mengesahkan musorkab. Ini kan kesalahan besar.


“Pertanyaannya apakah orang yang dimandati KONI Sumbar ke Kabupaten Solok memahami organisasi? Kalau mereka tidak menahami ya wajar hal itu dilakukan dan mengeluarkan SK. Ini tidak memahami aturan dari PP,” sebut Madra Indriawan.
Namun Madra optimis KONI Sumbar lebih menahami secara struktural aturan organisasi dan tidak akan bermain-main seperti yang diingatkan oleh PP. Jadi dalam AD/ART tidak boleh bermain-main. Kalau itu terjadi berarti lembaga KONI Sumbar tidak bisa dipercaya lagi. Yang paling ideal menurut Madra KONI Sumbar mengambil alih KONI Kab. Solok dan melakukan pemilihan ulang.

Baca Juga :
Genjot Produksi Ikan Tawar, Pemkab Pasaman Canangkan Pembangunan Pabrik Pelet Mini

“Kami akan memerintahkan KONI Sumatera Barat untuk mengambil alih KONI Kabupaten Solok dan segera menyelesaikannya,” sebut Ketua KONI Pusat, Letjen TNI. Purn. Marciano Norman, kepada Perwakilan cabor yang menolak hasil Musorkab.
Selain itu Letjen TNI. Purn. Marciano Norman, juga menyampaikan jangan sekali-kali bermain-main dengan AD/ART KONI karena bisa berurusan dengan pihak hukum. Dalam pertemuan yang penuh kekeluargaan itu, Ketua Bidang Organisasi KONI Pusat, Andri Sutomo, juga meminta kisruh KONI Kabupaten Solok segera diselesaikan oleh KONI Sumbar.

“Kalau masalah pelanggaran AD/ART, ini tentu sangat sakral dan itu merupakan rohnya sebuah organisasi, dan KONI Sumatera Barat harus segera menindaklanjutinya,” sebut Andri Sutomo.Disebutkan Andri Sutrisno, Kabupaten Solok yang dikenal sebagai daerah penghasil beras, juga dikenal sebagai daerah yang melahirkan atlet berbakat.


Menanggapi hal itu, Koordinator mosi tidak percaya, Riki Namzah menyebutkan bahwa sesuai perintah atau isi surat dari KONI Pusat dan diserahkan kepada KONI Sumbar, maka pihaknya mewanti-wanti agar KONI Sumbar berlaku adil dan tidak ikut ber main api dengan Keputusan yang akan diambil. “Saya melihat Ketua KONI Sumbar adalah orang profesional dan akan komit dari awal dan akan berlaku adil dalam mengambil keputusan sesuai janji beliau. Bahkan beliau sendiri sendiri sudah mengakui musorkab KONI Kabupaten Solok sudah melanggar AD/ART. Jadi keputusan beliau pasti akan adil,” sebut Riki Namzah.
Kalau ada keputusan yang tidak masuk akal, maka menurut Riki hal ini patut dicurigai dan bisa saja berurusan dengan ranah hukum.
“Pada poin lima juga disebutkan kalau pihak musorkab tidak menemui kata sepakat, maka KONI Sumbar segera diperintahkan untuk membentuk pejabat sementara (Caretaker) Kepengurusan dengan tugas pokok melaksanakan administrasi rutin dan menyiapkan serta melaksanakan Musorkablub,” sebut Riki Namzah.Bahkan hingga kini pihak yang bersengketa belum menemui titik terang dan perlu diambil alih provinsi.

Pihak Riki dan Madra Indriawan Cs dari awal juga menyebutkan bahwa akan menolak jika ada upaya lobi dari pihak Rudi Horizon, terkait hasil Musorkab KONI yang berakhir ricuh dan aksi WO serta mosi tidak percaya dari sejumlah cabor.
“Sampai saat ini dari pihak kita belum ada menerima lobi atau upaya damai dari pihak Rudi dari cabor yang menolak hasil musorkab yang melanggar AD/ART dan itu tidak akan pernah terjadi,” sebut Riki Namzah.
Ditegaskan Riki, pihaknya sebagai kordinator tim mosi tidak percaya bersama Riki tidak akan melakukan lobi. Semuanya kami serahkan ke KONI Provinsi hasil yang terbaik. Selain itu Madra Cs juga melayangkan surat ke KONI Pusat. Karena ini pelanggaran sakral yakni  terkait permasalahannya pelanggaran AD/ART KONI itu sendiri.


Sementara terkait pernyataanKetua KONI Sumbar, Syaiful, SH, M.Hum, yang menyatakan keputusan yang diberikan ini sudah dipertimbangkan dengan matang. Syaiful menyebut hal ini menyangkut dengan kepentingan olahraga Kabupaten Solok. Menurutnya, tanpa keputusan ini, pembinaan olahraga Kabupaten Solok terancam terhenti. Apalagi empat bulan belakangan, penganggaran KONI mandek, akibat gonjang ganjing yang terjadi. Sehingga cabang olahraga serta atlet binaan KONI setempat dirugikan.

Akibat kisruh ini, anggaran untuk atlet binaan KONI Kabupaten Solok tak bisa dicairkan. Anggaran untuk cabor juga tak bisa dipakai. Bahkan jika kisruh terus berlanjut, anggaran untuk 2021 tak bisa dihabas DPRD. Sehingga anggaran 2021 juga tak bisa terealisasi,” kata Syaiful.

“Hal itu bohong dan saya minta Ketua KONI Sumbar jangan bermain politik terhadap KONI kab. Solok. Mengatas namakan kepentingan atlit dan olah raga kabupaten Solok. Ini kan masa pandemi tidak ada kegiatan dan tidak ada yang dirugikan. Saya malah curiga, ini tahun politik, tetapi jangan bermain-main dengan KONI Kabupaten ,” sebut Madra.

Sebelumnya,  para peserta juga melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua KONI Kabupaten Solok periode 2016-2020 Rudi Horizon, serta panitia penjaringan bakal calon Ketua KONI Kabupaten Solok periode 2020-2024. 

Selasa lalu 21 Juli 2020, mereka juga mendatangi Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar di Jalan Rasuna Said kota Padang, untuk menolak hasil Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) yang dinilai tidak sah dan melanggar AD/ART KONI itu sendiri.
Diantara pengurus Cabor yang mendatangi kantor KONI Sumbar antara lain Yakni Cabor Biliar (POBSI), Cabor sepakbola (Askab PSSI), Cabor Bolavoli (PBVSI), Cabor Hapkido, Cabor Panjat Tebing (FPTI), Cabor Judo (PJSI), Cabor Arung Jeram (FAJI) dan Cabor lainnya.

Baca Juga :
Orie Yulindo dan Rudy Horizon Resmi Mendaftar Menjadi Balon Ketua KONI Kota Solok

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, suasana Musorkab memanas setelah sejumlah peserta melakukan protes terkait proses penjaringan. Mayoritas Cabor mempertanyakan tentang kasipnya waktu penjaringan. Mereka beralasan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART), disebutkan bahwa proses pemberitahuan diumumkan setidaknya 14 hari sebelum hari pemilihan. Sementara, kelengkapan administrasi pemilihan, yakni verifikasi hak suara di pemilihan, menurut mereka sudah clear (terang dan jelas) 7 hari sebelum pemilihan. Padahal itu belum benar.


Alhasil, para peserta yang melakukan aksi walk out (keluar dari ruang sidang), berkumpul dan menandatangani mosi tidak percaya. Setidaknya, hingga pukul 17.00 WIB, sudah ada 9 Cabor yang menandatangani mosi tidak percaya. Yakni Cabor Biliar (POBSI) yang ditandatangani Jon Firman Pandu yang juga Ketua DPRD Kabupaten Solok, Cabor sepakbola (Askab PSSI) yang ditandatangani oleh Sofriwandi, Cabor Bolavoli (PBVSI) yang ditandatangani Aurizal yang juga Anggota DPRD Kabupaten Solok, Cabor Hapkido yang ditandatangani Madra Indriawan, Cabor Panjat Tebing (FPTI) yang ditandatangani oleh Haryanto Arbi, Cabor Judo (PJSI) yang ditandatangani Yondri Samin, Cabor Arung Jeram (FAJI) yang ditandatangani Boni, Cabor sepeda (ISSI) ditandatangani Bustaman, serta Riki Rizo Namzah dari Cabor Futsal. Riki Rizo didapuk sebagai pimpinan mosi tidak percaya.
Dalam surat mosi tidak percaya tersebut, ada 8 item yang menjadi alasan para Cabor. Di antaranya, pelaksanaan penjaringan pelaksanaan Musorkab yang tidak sesuai dengan AD ART. Para peserta juga menuding bahwa agenda pemilihan Ketua KONI Kabupaten Solok penuh kecurangan. 
“Terdapat pelanggaran konstitusi, yakni AD ART KONI pada Bab V Pasal 35 Ayat 1 Poin B, yang menyatakan bahwa pemberitahuan kepada peserta Musorkab dilakukan secara tertulis sekurang-kurangnya 14 hari kalender sebelum Musorkab. Kemudian, bahan tertulis sudah diberikan kepada peserta sekurang-kurangnya 7 hari sebelum Musorkab. Lalu, sidang pembentukan panitia penjaringan harus dilakukan melalui mekanisme sidang pleno. Kami juga melihat ada indikasi kecurangan dalam proses Musorkab ini. Karena itu, kami tidak mengakui seluruh proses Musorkab yang cacat hukum ini. Hasil ini akan kita tindaklanjuti ke KONI Sumbar dan KONI Pusat,” tegas Riki Rizo Namzah.
Adanya Walk Out dan mosi tidak percaya ini, seakan membuktikan ucapan salah seorang bakal calon Ketua KONI Kabupaten Solok 2020-2024, Gusrial Abbas. Menurut Gusrial Abbas, dari awal dirinya tidak ada niat maju ke pemilihan Ketua KONI Kabupaten Solok 2020-2024. Namun, beberapa hari belakangan, dirinya didatangi oleh beberapa pengurus KONI Kabupaten Solok dan diminta maju. Gusrial, yang merupakan tokoh politik kawakan di Kabupaten Solok, menyatakan dirinya melihat ada kekuatan lain yang bermain untuk memenangkan Rudi Horizon. 
Menurutnya, salah satunya hal itu terlihat dari waktu penjaringan dan tahap verifikasi terhadap pemilik suara yang begitu sempit. Sehingga, hal itu sangat merugikan dirinya melawan petahana.
“Kalau ingin maju dan menang, tentu kita harus tahu kekuatan. Tapi, dalam pemilihan ini, waktu begitu sempit dan siapa-siapa Cabor yang memiliki hak suara, sama sekali belum jelas. Bahkan hingga satu hari sebelum hari pemilihan,” ungkap Gusrial.
Pihaknya juga menegaskan bahwa dirinya melihat sudah ada pengondisian dan ada satu komando memenangkan calon petahana Ketua KONI Kabupaten Solok. Gusrial menyatakan hal itu justru berasal dari Pemkab Solok. Serta dari internal KONI Kabupaten Solok sendiri, yang menguntungkan petahana. 
“Setelah saya dalami proses ini, saya melihat ada komando untuk memenangkan petahana. Ada pihak-pihak yang bermain, di antaranya dari Pemkab Solok dan internal KONI Kabupaten Solok. Hingga Jumat sore ini saja, verifikasi pemilik suara saja belum selesai. Dukungan dari Cabor-Cabor belum ada dan tak bisa didata. Kekuatan kami kalah, saya hanya akan tampil sebagai penggembira saja di hari pemilihan. Cabor-Cabor yang selama ini terpinggirkan atau termarjinalkan di Kabupaten Solok, harus siap bersabar,” ungkapnya (jn01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.