Kasus Dugaan Korupsi di Nagari Languang Masuk Tahap Penyidikan Kajari Pasaman

PASAMAM, JN–Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menyebutkan berkas kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Dana Nagari (ADN) di Nagari Languang sudah masuk pada tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi melalui Kasi. Pidsus, Erik Eriyadi mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan penghitungan kerugian dari pihak Inspektorat Pasaman (APIP) sebelum dilanjutkan pada tahap penuntuan.

“Berkas kasus dugaan korupsi di Nagari Languang anggaran kegiatan di tahun 2018 dan 2019 sudah masuk pada tahap penyidikan,” terang Erik Eriyadi diruang kerjanya, Senin (15/3/2021).

Erik Eriyadi mengatakan kasus tersebut berawal dari adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman tentang adanya dugaan kerugian Negara sekitar mencapai ratusan jutaan.

“Laporan itu kami terima dari hasil audit Inspektorat sekitar akhir tahun 2020 kemarin. Dimana didalam LHP itu ditemukan dugaan kerugian negara (Korupsi) mencapai ratusan jutaan. Atas dasar laporan itu, kami melakukan pendalaman (investigasi) oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan. Kami menemukan kerugian Negara itu lebih dari Rp200 juta,” kata Erik Eriyadi.

Baca Juga :
Kapolda Sumbar Kunjungi  Lapangan Tembak Brimobda di Nagari Supayang

Erik menyebutkan dugaan sumber kerugian negara (Korupsi) itu dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan ADN tahun 2018 dan 2019.

“Dugaan korupsinya disebabkan oleh beragam mulai dari pemalsuan tanda tangan, kegiatan fisik yang fiktif, mar up harga dan upah tukang serta indikasi lainnya,” katanya.

Dalam mengungkap fakta-fakta kerugian Negara (korupsi) itu kata dia pihaknya sudah berkali-kali memanggil mantan Wali Nagari Languang inisial II, para Perangkat Wali nagari, Camat, BPM, Inspektorat dan lainnya.

“Kami juga bersama tim jaksa penyidik sudah investigasi kelapangan untuk mengecek langsung guna melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. Jadi sampai saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan penghitungan kerugian dari Inspektorat Pasaman. Secepatnya kami terima laporan penghitungan itu, maka status penyidikan akan kami tingkatkan ke penuntutan,” katanya.

Baca Juga :
Diserang Penyakit Tumor Payudara: Lismarni Warga Sungai Nanam Butuh Bantuan Dermawan

Ketika ditanya penyebab adanya dugaan korupsi di Wali Nagari itu kata dia tidak ada permasalahan diregulasi yang dibuat oleh pemerintah. 

“Regulasi atau produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak ada yang salah. Tinggal lagi kenakalan terduga (oknum) lagi dilapangan. Tapi kalau sudah ada niat jahat, ya semua bisa terjadi,” tutupnya. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.