PolitikSolok RayaTanpa Kategori

Ivoni Munir Dikukuhkan Menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Gantikan Renaldo Gusmal


SOLOK, JN- Ivoni Munir, S. Farm, Apt, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), hari Selasa (30/3), dikukuhkan menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, menggantikan Renaldo Gusmal.

Ivoni Munir yang akrab dipanggil Mak Poni itu, saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Partai PAN Kabupaten Solok.

Ivoni Munir dikukuhkan menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok pada Rapat Paripurna dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua DPRD Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019-2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok.
Rapat Dipimpin Oleh Ketua DPRD Kabupaten Dodi Hendra dan  juga dihadiri oleh Plh Bupati Solok Aswirman, SE.MM, Wakil ketua DPRD Lucki Efendi, Anggota DPRD Kabupaten Solok, unsur  Forkopimda, Sekwan DPRD Kabupaten Solok, Drs. Suharmen Thaib, MM, para Kepala SKPD di Pemkab Solok dan  Para Tamu Undangan.

Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra menyampaikan bahwa setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171- 208 -2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok tertanggal 25 Maret 2021, Memutuskan Pengangkatan ‘’Ivoni Munir, S.Farm,Apt’’ sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Pimpinan DPRD Pengganti Antar Waktu.
         

  Sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 02 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 377 angka ke (5) bahwa “Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah.
“Kami selaku Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Solok mengucapkan “Selamat” kepada saudara Ivoni Munir yang telah dipercaya menjadi Pimpinan DPRD Pengganti Antar Waktu Kabupaten Solok sisa masa jabatan 2019-2024 untuk dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik nantinya,” sebut Dodi Hendra.

Sementara Plh Bupati Solok H. Aswirman,SE,MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten Solok menyampaikan ucapan selamat kepada Sdr.  Ivoni Munur, S.Farm.  Apt sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Pengganti Antar Waktu dari Partai Amanat Nasional. 
Agenda ini merupakan sebuah proses politik yang harus dilakukan, sebagai upaya memenuhi kelengkapan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok.  Dengan telah diucapkannya sumpah / janji Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Sisa Masa Jabatan 2019-2024. Pemerintah daerah berharap fungsi legislasi, anggaran (budgeting) dan juga pengawasan yang dimiliki DPRD dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang seluas-luasnya terhadap kemajuan  daerah serta kesejahteraan masyarakat.


Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan yang kolektif dan kolegial.  Tindakan dan / atau keputusan rapat paripurna oleh satu pimpinan atau lebih unsur Pimpinan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenang merupakan tindakan dan / atau keputusan semua unsur Pimpinan DPRD. 
“Kerjasama dan koordinasi yang baik antara Pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD sebagai organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, menjadi penting dan dibutuhkan.  Hal ini bertujuan agar penyusunan rencana kerja DPRD selaras dengan dokumen perencanaan dan menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran tahun berkenan,” papar Aswirman.  
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, bahwasanya salah satu tugas dan wewenang Pimpinan DPRD adalah melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD.


Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun.  2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota adalah Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah.  Hal ini berarti bahwa lembaga DPRD adalah mitra kerja dan berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Kabupaten Solok, dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
“Hubungan kerja harmonis antara legislatif dan eksekutif yang telah kita bina selama ini, sebagai pemegang dan pelaksana amanat masyarakat, untuk dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang.agar terselenggaraanya pemerintahan yang baik, bersih dan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan,” papar H. Aswirman.


Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga saya berharap agar DPRD dan stake holder dapat bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan  masyarakat Kabupaten Solok.  Berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah ini, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD Kabupaten Solok.  Fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD pada hakekatnya sebagai kontrol untuk menjamin mutu dan kualitas pekerjaaan yang dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah disepakat bersama. 
Kepada seluruh komponen untuk dapat terus menjaga suasana yang kondusif dan terus waspada terhadap segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan, yang berpotensi menghambat pelaksanan pembangunan.  Ini penting untuk suksesnya usaha kita bersama mewujudkan Kabupaten Solok menjadi Kabupaten terbaik.


Sementara Ivoni Munir menyebutkan bahwa jabatan Wakil Ketua yang diembannya, merupakan sebuah amanah bukan untuk gagah-gagahan.
“Saya yang diamanahkan oleh Partai PAN untuk menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, berarti semua yang saya peroleh ini bukan semata sebuah jabatan, tetapi lebih lagi ke sebuah beban dan tanggung jawab moral terhadap partai dan terhadap masyarakat Kabupaten Solok,” papar Ivoni Munir (wandy)

Exit mobile version