Hukum dan KriminalTanpa Kategori

Epyardi Asda: Dana Pembangunan THKW dan KONI Kab. Solok Akan Diaudit Khusus

×

Epyardi Asda: Dana Pembangunan THKW dan KONI Kab. Solok Akan Diaudit Khusus

Sebarkan artikel ini

SOLOK,  JN- Bupati Solok, H. Epyardi Asda, M. Mar, menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak akan melindungi para Pejabatnya yang terlibat kasus Korupsi. Selain itu, penggunaan dana untuk Pembangunan THKW dan KONI Kabupaten Solok yang jumlahnya miliyaran rupiah akan dilakukab audit khusus.

 Pernyataan itu disampaikan Bupati Solok, H. Epyardi Asda, kepada awak media, Selasa (23/11) di kediamannya, terkait ada beberapa pejabat Pemkab Solok yang saat ini sedang diperiksa pihak Kepolisian dan kejaksaan, masalah dugaan penyelewengan pembangunan Taman Hutan Kota Wisata Sukarami pada era Bupati Gusmal. Diantara yang diperiksa tersebut termasuk mantan Kadis PUPR, yang sekarang menjabat Kadis DPR KPP,  Efia Vivi Fortuna AD, ST, MM.

“Saya tegaskan, jika nanti ada pejabat saya yang tersangkut kasus korupsi pada pembangunan THKW, maka mereka harus bertanggungjawab ,” ucap H. Epyardi Asda.
Bupati malah meminta agar pihak berwenang mengusut tuntas seluruh penyelewengan yang diduga terjadi pada zaman Bupati sebelumnya. Bahkan Bupati juga akan meminta bihak berwajib untuk mengusut kasus THKW yang menyedot anggaran lebih kurang Rp30 Milyar dan diduga pada penggunaan anggaran tersebut banyak yang tidak tepat sasaran.

Menurut Bupati, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan khusus seluruh rangkaian pembangunan THKW yang dilanjutkan di era Bupati sebelumnya.

Kasus ini kebali menguak, terkait pemberitaan Bupati Solok H. Epyardi Asda yang akan disomasi oleh pihak perusahaan PT. Nabel Utama Karya dengan tudingan tidak mau membayarkan sisa kontrak pembangunan THKW Sukarami, Bupati Solok H. Epyardi Asda pun angkat bicara.
Menurut Epyardi, bahwa permasalahan THKW menyangkut dengan rakyat Kabupaten Solok, karena setiap kebijakan yang dilakukan akan berkaitan dengan rakyat Kabupaten Solok. Apalagi terkait dengan proyek bermasalah seperti THKW Sukarami.
“Taman THKW dibangun dengan uang rakyat dan harus jelas kegunaannya, seperti THKW apa urgensinya serta apa azas manfaatnya untuk rakyat. Artinya,  dengan anggaran mencapai puluhan milyar rupiah sementara rakyat Kabupaten Solok hidup dengan segala kesusahannya,” sebut H. Epyardi Asda.
Disebutkan Bupati,  THKW Sukarami adalah proyek yang terakhir dilaksanakan pada tahun 2019 kenapa dibayarkan pada tahun 2021? Ini ada apa kalau tidak ada bermasalah.


“Ada apa sebenarnya dengan pemerintahan yang lama, justru saya akan menyelidiki dengan membentuk Tim satgas untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proyek-proyek yang diduga bermasalah di Kabupaten Solok ini, ” papar Epyardi Asda. 
Pihaknya menduga dan akan menyelidiki dugaan ada permainan disini. “Kita akan minta pihak kepolisian, kejaksaan dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Epyardi Asda. 

THKW Sukarami


Selain THKW, Bupati juga memerintahkan agar pihak berwenang melakukan audit khusus untuk dana KONI Kabupaten Solok.
Sementara terkait dengan kedatangan PT. Nabel Utama Karya, H. Epyardi Asda menjelaskan, bahwa sebelumnya Bupati Solok tidak ada jadwal untuk bertemu dengan pihak perusahaan tersebut, dijelaskan Epyardi bahwa dirinya sibuk dan memiliki banyak agenda pertemuan dengan masyarakat dan tamu lainnya dan itu sudah terjadwal dengan baik.

Baca Juga :
HUT PGRI Cabang Gunung Talang di Pusatkan di SMA 2 Sumatera Barat

Pihak perusahan berusaha untuk menemui dirinya dan mengancam memberikan somasi dan akan melaporkannya ke KPK.

“Kalau seandainya bermasalah silahkan langsung lapor ke KPK. Bahkan Pemerintah Kabupaten Solok akan mendorong dan berterima kasih jika laporan itu lebih cepat sampai ke KPK,” papar Epyardi Asda.
Terkait dengan tudingan bahwa dirinya tidak menghargai profesi advokat. H. Epyardi Asda membantah keras. Justru Bupati Solok ini sangat menghargai profesi pengacara.
“Waktu itu saya tidak tahu, kalau dia itu pengacara. Justru dia masuk keruangan bersama yang lain, serta tidak ada mengisi buku tamu. Malah mengakunya sebagai orang perusahaan, dan juga belum apa-apa sudah mengeluarkan ancaman akan mensomasi. Baru dia mengaku sebagai kuasa hukum ketika saya sudah memberi jawaban,” ucap Epyardi Asda.

Menurut H.Epyardi Asda, dia yang mengaku sebagai penerima kuasa perusahaan itu juga profesional dalam bekerja, lantas jangan mengeneralisir persoalan, apalagi tiba-tiba bicara di media.


Sebagai profesional, kalau memang beritikat baik, seharusnya dia memperkenalkan diri, melihatkan berkas bahwa dia adalah kuasa hukum perusahaan yang dimaksud. Sementara dia mengakunya orang perusahaan langsung, dan langsung mengancam memberi somasi. Saya pikir dia juga perlu evaluasi sebelum bicara di media. Apalagi terkait dengan uang negara, saya tidak bisa membayarkan sembarangan. Karena itu adalah uang rakyat, dan peruntukannya harus memberi manfaat bagi rakyat.

Diduga sisakan masalah, proyek pengerjaan Taman Hutan Kota Wisata (THKW) Arosuka yang masih terbengkalai sampai hari ini picu kehebohan di Kabupaten Solok.
Bagaimana tidak proyek miliyaran rupiah yang dikerjakan secara berturut-turut pada periode sebelumnya masih belum tuntas, baik itu secara fisik ataupun secara administrasi sesuai dengan ‘Detail Engineering Design’ (DED) dan ‘siteplan’ yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Solok sebelumnya.

 Sebelumnya sebagaimana diketahui,  THKW Arosuka yang digadang-gadang oleh mantan Bupati Solok H. Gusmal pada 2 periode masa kepemimpinannya tersebut direncanakan akan dijadikan sebagai taman rekreasi dengan tersedianya wahana air dan pemandian air panas namun tidak kunjung terselesaikan.
THKW digagas pada tahun 2007 lalu semasa periode pertama H. Gusmal menjadi Bupati Solok.  THKW sudah mulai dibangun dengan menggunakan APBD Kabupaten Solok, mulai dari pembebasan lahan hingga berdirinya sebuah gerbang dengan akses jalan serta beberapa pemasangan lempeng dan taman bunga didalamnya.
Namun pengerjaan tersebut putus ditengah jalan, Pilkada terburu bergulir karena  pada pertarungan politik pada Pilkada 2010-2015, H. Gusmal yang kembali maju dalam Pilkada Kabupaten Solok dikalahkan oleh pasangan Drs. Syamsu Rahim-Desra Ediwan Anan Tanur.
Satu periode pada masa kepemimpinan Syamsu Rahim, THKW terlihat seperti aset yang tidak terurus, taman yang terletak dipusat pemerintahan Kabupaten Solok tersebut sudah menjadi sebuah rimba belantara, mungkin diduga saat itu Bupati terpilih enggan untuk melanjutkan pembangunan yang direncanakan oleh Bupati sebelumnya.

Baca Juga :
Ombudsman RI Beri Rapor Merah Kepada Beberapa OPD di Pemkab Solok


Pada Pilkada 2015-2020, H. Gusmal kembali diamanahkan oleh masyarakat Kabupaten Solok, kembali tampuk pemerintahan Kabupaten Solok di pegang dengan semua kewenangannya oleh H. Gusmal. Satu tahun pasca dilantik kembali sebagai Bupati Solok, H. Gusmal pun melanjutkan pengerjaan THKW dengan anggaran yang tidak sedikit dan bahkan mencapai puluhan miliyar rupiah.
Pada tahun 2017 APBD Kabupaten Solok kembali dikucurkan untuk pembangunan THKW, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), H. Gusmal kembali menganggarkan lanjutan pengerjaan THKW yang sedang terbengkalai. Pada awal dibangun tahun 2017 THKW dianggarkan sebesar Rp. 10.7 Milyar dan berlanjut pada tahun berikutnya tahun 2018 sebesar Rp. 6,7 Milyar, kemudian terakhir pada tahun 2019 sebesar Rp. 7,2 Milyar, sekaligus dengan anggaran pengawasannya.
Pada tahun 2018 Dinas PUPR juga mengebut untuk melaksanakan pengerjaan Spam air bersih sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan air bersih di area THKW Arosuka.

Hal ini terlihat pada akhir masa jabatannya Bupati Gusmal meresmikan untuk pemakaian THKW Arosuka dan saat itu untuk memenuhi kebutuhan air disana, disinyalir Dinas PUPR masih mensuplai air bersih dari Pamsimas masyarakat Nagari Koto Gaek Guguk sementara untuk hal tersebut sudah dianggarkan sesuai dengan kebutuhannya.

2 tahun terakhir dalam pengerjaan THKW Pemerintah Kabupaten Solok berturut-turut mempercayakan pengerjaannya kepada perusahaan yang sama, yakni PT. Nabel Utama Karya, padahal dalam pelaksanaan pengerjaan sebelumnya diduga perusahaan tersebut tidak bekerja maksimal sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati sesuai dengan kontrak.
Dalam pengerjaan pada tahun 2019, perusahaan yang di percaya oleh Pemerintah Kabupaten Solok PT. Nabel Utama Karya tidak mampu untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai yang telah disepakati didalam kontrak kerja dan pada akhirnya perusahan menyelesaikan pekerjaan dengan bobot 100 persen di awal tahun 2020 dengan hitungan permil.


Waktu pun bergulir, Masa kepemimpinan Bupati Gusmal berakhir di awal tahun 2020, namun persoalan terkait dengan pengerjaan THKW Arosuka tak kunjung terselesaikan, pasalnya pekerjaan THKW yang dilaksanakan oleh PT. Nabel Utama Karya diduga menuai masalah, itu terlihat dari beberapa hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (wandy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.