Solok RayaTanpa Kategori

Eksekusi Tanah di Jorong Taratak Galundi Nagari Alahan Panjang Oleh Panitera Pengadilan Berjalan Lancar

SOLOK, JN- Eksekusi Tanah di Jorong Taratak Galundi Nagari Alahan Panjang , Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok oleh Panitera Pengadilan Negeri Koto Baru berjalan Lancar.

 

Aksi eksekusi digelar di objek perkara bertempat di Bukik Barampuang Jorong Taratak Galundi Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok,  telah dilaksanakan  oleh Panitera Pengadilan Negeri Koto Baru atas objek Perkara Perdata antara Pemohon Eksekusi Atas nama Baiki Labai Sati, Dkk, yang  berlawananan dengan Termohon Eksekusi Atas nama, M. Sinin DT.Malintang Sati DKK, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor : 14/Pdt.G/2011/PN.KBR pada hari kamis tanggal 10 November 2011 dan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 47/PDT/2012/PT.PDG hari Selasa tanggal 26 Juni 2012 serta Putusan Mahkamah Agung Nomor : 657 K/Pdt/2013 hari Rabu tanggal 29 Januari 2014. 

Sebelum eksekusi dilaksanakan Ketua Panitera Pengadilan Negeri Koto Baru An. Zulkifli.SH membacakan penetapan Eksekusi bahwa mengabulkan Permohonan Eksekusi / Pengosongan objek perkara dari Baiki Balai Sati, Sauli Tan Sinaro dan Novi Hendra, dulunya sebagai para penggugat / para terbanding / para termohon kasasi / para pemohon eksekusi.

Kemudian memerintahkan Pengadilan Negeri Koto Baru untuk menjalankan perintah ini, jika berhalangan akan di ganti dengan panitera yg syah sebagai juru sita dengan dibantu dua orang saksi untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan didampingi oleh anggota kepolisian sebagai pengaman.

Setelah selesainya pembacaan penetapan dilakukan oleh Ketua Panitera Pengadilan Negeri Koto Baru, kegiatan dilanjutkan dengan Pemancangan plang dari pengadilan Negeri Koto Baru sebanyak 4 plang yang bertuliskan Dilarang masuk dengan bunyi “Tanah ini milik kaum Baiki labai suku Caniago Nagari Alahan Panjang tanggal 5 April 2021 Atas Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru, Pengadilan Tinggi Padang dan Mahkamah Agung”. Adapun pelaksanaan Eksekusi dihadiri oleh anggota Panitera Pengadilan Negeri Koto Baru sebanyak 7  orang.Kemudian Camat Lembah Gumanti Kabupaten Solok, Zaitul Ikhlas, Walinagari Alahan Panjang, Zulkarnaini, Pihak Pemohon Eksekusi sebanyak 15 orang, Masyarakat batas sepadan atau bersebelahan dengan objek perkara dan Masyarakat setempat yg menyaksikan eksekusi sebanyak lebih kurang 20 orang.


Adapun objek Perkara perdata yang telah di Eksekusi berupa perladangan dengan luas lebih kurang 2,3 Hektar, berisikan Tanaman Bawang  Tanaman Cabe, Tanaman Tomat dan satu Unit Pondok tempat beristirahat serta terdapat beberapa tanaman yang tidak produktif.
Selama Pelaksanaan Eksekusi berlangsung Pengamanan dipimpin oleh Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho,SH.S.I.K,M.S.I dan didampingi oleh Kabag Ops Polres Solok Kompol J.Hendro,L, SH.S.I,.K dan dihadiri,  Kasat Intelkam Polres Solok AKP Drs. Tarmizi, A, MH, Kasat Reskrim Polres Solok AKP Deny Akhmad H, S.Kom, S.I.K,  Kasat Shabara Polres Solok IPTU Awaludin, SH, Kasat Lantas Polres Solok IPTU Hidayanda Rizki, SH, Kapolsek Lembah Gumanti IPTU Edy Elison, SH, Kasi Propam Polres Solok IPTU Irhas, SH,  Perwira Staf Polres Solok, Anggota Dalmas Awal dan Lanjutan Polres Solok, Personil Gabungan Satuan Fungsi Polres Solok dan lainnya.


“Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar,” sebut Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho,SH (wandy)

Exit mobile version