PolitikTanpa Kategori

Di Sumbar, Hanya Sangketa Pilkada Kabupaten Solok Yang Berlanjut ke Tahap Selanjutnya di MK

×

Di Sumbar, Hanya Sangketa Pilkada Kabupaten Solok Yang Berlanjut ke Tahap Selanjutnya di MK

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN- Sangketa Pilkada Kabupaten Solok antara Pasangan H. Nofi Candra-Yulfadri Nurdin dan H. Eoyardi Asda-Jon Pandu, menjadi satu-satunya perkara Pilkada di Sumbar yang berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). 


Rencananya sidang akan digelarJumat (26/2) mendatang. Agenda siang adalah pemeriksaan saksi dengan saksi ahli akan digelar secara daring (online) serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan. Jadwal tersebut bisa dilihat nelalui. situs resmi MK, mkri.id, persidangan lanjutan itu digelar pukul 08.00 WIB.

Masyarakat Kabupaten Solok, hingga saat ini masih banyak yang bertanya-tanya, siapa pemenang Pilkada Kabupaten Solok. Bahkan masih banyak masyarakat yang belum faham tentang lembaga MK.
“Kenapa kok Pilkada Kabupaten Solok bisa berlanjut ke MK. Emang MK itu apa?,” tanya Ririn (25), seorang warga di Danau Kembar pada Sabtu lalu. Masyarakat mungkin belum semua mengetahui proses Pilkada dan syarat utama bisa mengajukan gugatan masalas sangketa Pilkada ke MK.
Hal itu mungkin wajar-wajar saja terjadi, sebab tidak semua latar belakang masyarakat yang berprofesi dan terjun kedunia politik.
Sebelumnya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi  RI. Hal itu dilakukan karena didorong oleh desakan masyarakat.

Pada persidangan sebelumnya, pemohon Nofi Candra dan Yulfradi dalam perkara nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021 mendalilkan pada penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Solok, terdapat selisih suara sebanyak 814 dengan Paslon nomor 2, Epyardi Asda dan Jon Firman Pandu.

Baca Juga :
Satresnarkoba Polres Solok Gelar Razia Miras di Koto Baru

Menurut Nofi Candra, terdapat pengurangan suara yang dialami dengan cara merusak surat suara sah oleh KPPS sehingga menjadi surat suara tidak sah. Selain itu, banyak pemilih yang mencoblos dua kali yang melibatkan petugas KPPS serta persoalan terkait tidak profesionalnya KPU.
Kemudian, pemohon mendalilkan adanya perbedaan jumlah pengguna hak pilih dalam DPT antara pemilih dalam pemilihan Gubernur Provinsi Sumatra Barat tahun 2020 untuk penghitungan hasil suara di Kabupaten Solok dengan dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pemohon juga mendalilkan, politik uang yang masif terjadi dan laskar merah putih dijadikan simbol kebal hukum dari paslon 2 serta keberpihakan mayoritas walinagari ke paslon nomor urut 2.

Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta agar mahkamah membatalkan keberlakuan keputusan KPU Kabupaten Solok dan meminta pemungutan suara ulang di sejumlah TPS.


Pada sidang kedua, KPU Kabupaten Solok sebagai termohon membantah dalil tersebut, dan menilai tuduhan-tuduhan itu tidak benar, dan hanya berdasarkan asumsi pemohon semata. Termohon juga menyanggah dalil tentang perbedaan jumlah pengguna hak pilih dalam DPT antara pemilih dalam pemilihan gubernur untuk penghitungan hasil suara di Kabupaten Solok dengan dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.


Hal ini karena berdasarkan bukti, jumlah hak pilih dalam DPT dalam pemilihan gubernur sebanyak 173.577 suara. Sedangkan jumlah hak pilih dalam DPT kabupaten Solok 173.566 suara. Selisih hak pilih disebabkan karena adanya pemilih DPT khusus (DPT Lapas) yang memiliki KTP di luar Kabupaten Solok sebanyak 13 orang. Sedangkan dua narapidana bebas dan tidak menggunakan hak pilihnya.
Termohon juga menyanggah dalil mengenai politik uang yang yang masif terjadi dan laskar merah putih dijadikan simbol kebal hukum dari paslon 2 serta keberpihakan 74 walinagari. “Tidak ada rekomendasi Bawaslu yang diterima oleh KPU Kabupaten Solok terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2,” kata Rudi Darmono, kuasa hukum KPU Kabupaten Solok.

Baca Juga :
Kejari Solok Terima Penghargaan Dari Walikota Zul Elfian

Termohon menyampaikan kepada Mahkamah agar tidak menerima atau mepertimbangkan dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon. Pihaknya meminta mahkamah menolak petitum pemohon untuk seluruhnya, menerima dalil jawaban termohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kabupaten Solok tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020 yang disahkan tanggal 17 Desember 2020.
Atas gugatan tersebut, masyarakat diminta untuk bersabar menunggu keputusan MK.
 “Siapapun nanti yang diputuskan MK untuk pemenang Pilkada, maka merekalah pemimpin kita,” ucap Asra Pernandes, warga Kayu Aro, Minggu (21/2).

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori, sebelumnya menyebutkan bahwa pihaknya tidak menerima laporan dan atau temuan yang dilakukan oleh pihak Terkait berkenaan tentang penggunaan politik uang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020 yang menurut pemohon dilakukan pihak terkait (jn01/bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.