SOLOK, JN- Bupati Solok, H. Gusmal, hari Senin (3/8), menghadiri Rapat Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan Tahun anggaran 2020, bertempat di Rapat utama Kantor DPRD Kabupaten Solok.
Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Laporan Banggar terhadap hasil Pembahasan KUA PPAS Perubahan Tahun anggaran 2020 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan Tahun anggaran 2020.
Rapat Dipimpin Oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu
dengan dihadiri oleh Bupati Solok, H. Gusmal, SE, MM, Wakil Ketua DPRD Renaldo dan Lucki Efendi dan Anggota DPRD Kabupaten Solok, unsur Forkopimda, Sekda Azwirman, Sekwan Suharmen dan SKPD Pemkab Solok.
Dalam laporan hasil pembahasan KUA PPAS Perubahan Tahun anggaran 2020 oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang dibacakan oleh anggota DPRD Kabupaten Solok, Dendi menyebutkan bahwa maksud dan tujuan dilakukan Pembahasan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 ini adalah untuk menyepakati Arah kebijakan umum APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan Menetapkan Plafon Anggaran yang akan menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.
Disebutkan Dendi, dengan Pendapatan pada KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 sebelum perubahan yakni sebesar Rp.1.232.524.496.560,55 setelah perubahan sebesar Rp.1.137.880.972.596,55 terjadi pengurangan sebesar (Rp.94.643.523.964,00) dan Belanja pada KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 sebelum perubahan sebesar Rp.1.262.524.496.560,55 setelah perubahan menjadi Rp.1.179.702.873.327,33 terjadi pengurangan sebesar (Rp.82.821.623.232,82).
Dari hasil pembahasan terdapat beberapa rekomendasi diantaranya, yakni jika ada ketentuan dari Pemerintah Pusat tentang penggunaan Alokasi Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dapat direalokasikan kembali pada Kegiatan-kegiatan SKPD yang membutuhkan tambahan Alokasi Belanja, maka pihak Pemerintah Daerah melalui TAPD dapat memfasilitasinya.
Kemudian agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari untuk menganggarkan Anggaran Pelatihan Wali Nagari dengan merasionalisasikan Anggaran pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari
Bupati Solok, H. Gusmal ,SE,MM, dalam arahannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan, beserta segenap anggota DPRD Kabupaten Solok, telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan atas diperolehnya kesepakatan bersama antara Pemerinta Daerah dengan DPRD, terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan Tahun Anggaran 2020.
“Sungguh merupakan hal yang membanggakan bagi kita semua, bahwa dalam proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Program Prioritas, pada Perubahan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2020, telah diperoleh pemahaman yang sama terhadap dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah,” papar Gusmal.
Ditambahkan Bupati, dengan telah disepakati KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020, kita berharap kesepakatan tersebut, menjadi landasan yang kuat dalam pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD. Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2020, pada dasarnya adalah untuk menyesuaikan kembali target awal yang ada di dalam APBD, dengan memperhatikan perkembangan kondisi kemampuan fiskal daerah,penyesuaian sasaran, perubahan kebijakan pusat, proyeksi belanja yang menjadi prioritas, serta permasalahan aktual yang mempengaruhinya.
“Melalui perubahan kebijakan Umum Anggaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2020, kita berharap pelaksanaan program prioritas Kabupaten Solok, dapat terlaksana sesuai rencana dan memberikan dampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” papar Gusmal.
Ditambahkan Bupati, dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun Anggaran 2020, maka pada hakekatnya, sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, Pemerintah Daerah dan DPRD mampunyai tanggung jawab untuk keberhasilan pembangunan daerah, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Solok yang lebih baik (wandy)