Hukum dan KriminalTanpa Kategori

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung di Koto Baru Diringkus Polres Solok

×

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung di Koto Baru Diringkus Polres Solok

Sebarkan artikel ini

SOLOK,  JN- Jajaran Sat Reskrin dan Tim PPA Polres Solok berhasil mengungkap tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok beberapa waktu lalu. 


Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S. Ik,  melalui Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifky Yudha Ersanda, STK, SIK membenarkan peristiwa penangkapan tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur bernama AR alias Badua (48), warga Simpang Sawah Baliak, nagari Kotobaru, Kec.  Kubung. 
Penangkapan pelaku menurut Iptu Rifky Yudha Ersanda, dilakukan tim PPA Polres Solok yang bekerjasama dengan petugas Polres Kediri, Jawa Timur di desa Ringin Sari, Kabupaten Kediri, Senin (25/10).

“Tersangka kita amankan di Jawa Timur karena melarikan diri ke daerah itu, ” terang Iptu  Rifky Yudha Ersanda.Penangkapan dilakukan Unit PPA Polres Solok terhadap tersangka tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan anak dibawah umur, yang diduga dilakukan AR alias Badua.

Baca Juga :
Sampai Saat Ini Masih Ada Masyarakat Garabak Data Yang Menikah Diusia Dini

Disebutkan Iptu  Rifky Yudha Ersanda bahwa Penangkapan terhadap tersangka Badua atas laporan orang tua korban, M (35) warga Kotobaru, Kecamatan Kubung, dengan laporan polisi nomor LP /83/IV/2020 tanggal 20 April 2020. . Kemudian kita terbitkan Surat perintah penangkapan nomor : Sp.Kap/25/X/2021 /Reskrim tanggal 25 Oktober 202,” kata asat Reskrim Polres setempat, Iptu Rifky Yudha Ersanda, Kamis (28/10/2021).
Tim Unit PPA Polres Solok melakukan penangkapan terhadap tersangka AR alias Badua (48) atas laporan orang tua korban tentang pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) di  Jorong Simpang Sawah Balik, Nagari Kotobaru, Kubung,  Kab. Solok.
Atas laporan itu, Tim unit PPA Sat Reskrim polres Solok melakukan penyelidikan hingga diketahui tersangka berada di daerah Kediri Jawa Timur.  Mendapat informasi itu, dengan menebitkan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp.Kap/25/X/2021/Reskrim, personil unit PPA Sat Reskrim polres Solok melakukan pengejaran hingga ke Kediri.

Baca Juga :
Polres Pasaman Ringkus Pelaku Pencurian di Kedai Amex Printing Lubuk Sikaping


Bersama Kasat Reskrim Polres Kediri dan unit Resmob Polres Kediri, personil unit PPA Sat Reskrim polres Solok akhirnya berhasil menemukan  tersangka Badua di kawasan desa Ringin Sari, Kecamatan Mandat, Kabupaten Kediri. Tanpa perlawanan, proses penangkapan terhadap tersangka berlangsung aman dan terkendali.
Tersangka AR alias Badua selanjutnya dibawa ke Mapolres Solok dan sudah diamankan di sel tahanan Polres solok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (wandy) 
Tersangka AR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.