KriminalPasamanPolitikTanpa Kategori

Dugaan Pengondisian Proyek Menyeruak, Jon ATR Group Kembali Kuasai Mega Proyek di Pasaman

×

Dugaan Pengondisian Proyek Menyeruak, Jon ATR Group Kembali Kuasai Mega Proyek di Pasaman

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, JN- Aroma dugaan pengondisian lelang proyek seniali puluhan miliaran rupiah di lingkungan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pasaman mulai menyeruak.

Diduga proyek miliaran rupiah seperti paket peningkatan jalan Hulu Layang – Muaro Sungai Lolo Kecamatan Mapattunggul Selatan (DAK Jalan Reguler) dengan pagu Rp. 13.856.390.319,24, dan pemeliharaan berkala jalan Gunung Manahan – Sopo Duo Kecamatan Rao Utara (DAK Jalan Penugasan) dengan pagu dana Rp. 8.751.910.960,73 yang telah selesai proses lelang diduga pemenangnya sudah dikondisikan.

Dua paket besar peningkatan jalan, dan paket pemeliharaan berkala jalan dengan nilai puluhan miliar di Pasaman tabun 2021 yang bersumber dari dana DAK itu kembali dimenangkan oleh Kontraktor Johandri biasa disapa Jon ATR Group asal Kota Padang.

Hal itu dapat dipantau dari proses lelang di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Pasaman.

Dalam kurun waktu empat tahun terakhir ini, Jon ATR selalu menjadi pemenang tender disejumlah proyek besar di Pasaman terutama dalam paket peningkatan dan pemeliharaan jalan didaerah setempat.

Pantauan terhadap pemenang tender proyek jalan tahun 2021 yang baru beberapa hari lalu sudah diumumkan di website Lpse.pasamankab.go.id milik Pemkab Pasaman.

Pertama, pengerjaan kontruksi Pemeliharaan Berkala Jalan Gunung Manahan – Sopo Duo Kecamatan Rao Utara (DAK Jalan Penugasan) dengan pagu anggaran sekitar Rp8,8 Miliar dimenangkan oleh perusahaan Jon ATR dengan nama perusahaan PT. Anugerah Tripa Raya (ATR). 

Perusahaan milik Jon ATR ini berhasil menyingkirkan enam perusahaan peserta lainnya dalam proyek tersebut yaitu PT. Pasagam Tenaga Perkasa, PT. Hariyona, PT. Agera Harapan Mandiri, PT. Anugrah Karya Bersama Persada, PT. Bunda, dan PT. Artha Bumu Andalas.

Kedua, kegiatan Peningkatan Jalan Ulu Layang – Muaro Sungai Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan (DAK Jalan Reguler) dengan pagu anggaran Rp13,9 Miliar dimenangkan oleh perusahaan PT. Anugrah Karya Bersama Persada (AKBP) juga besutan Jon ATR.

Baca Juga :
Bupati Epyardi Asda Ajak Masyarakat Mari Seirama Membangun Kabupaten Solok Agar Menjadi Kabupaten Terbaik di Sumbar

Jon ATR berhasil menyingkirkan lima perusahaan peserta lainnya dalam proyek tersebut yaitu PT. Hariyona, PT. Artha Bumi Andalas, PT. Bunda, PT. Anugrah Tripa Raya, dan PT. Pasagam Tenaga Perkasa.

Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan barang dan jasa Pemkab Pasaman, Bujang ketika diwawancarai awak media diruangan kerjanya, Rabu (5/5/2021) membenarkan hal tersebut.

“Untuk proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Gunung Manahan – Sopo Duo Kecamatan Rao Utara (DAK Jalan Penugasan) dengan pagu anggaran sekitar Rp8,8 Miliar dimenangkan oleh perusahaan Jon ATR dengan nama perusahaan PT. Anugerah Tripa Raya (ATR) dengan harga penawaran Rp11.785.905.339,20 yang kami umumkan pada tanggal 4 Mei 2021 kemarin . Terhitung hari ini tanggal 5-11 Mei 2021 mendatang masih masa sanggah,” terangnya.

Selanjutnya kata dia, untuk proyek Peningkatan Jalan Ulu Layang – Muaro Sungai Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan (DAK Jalan Reguler) dengan pagu anggaran Rp13,9 Miliar dimenangkan oleh perusahaan PT. Anugrah Karya Bersama Persada (AKBP) dengan harga penawaran Rp11.785.905.339,20.

“PT. Anugrah Karya Bersama Persada dengan nama Direkturnya, Yudistira. Pemenang ini diumumkan pada tanggal 30 April 2021 kemarin. Terhitung tanggal 3-7 Mei kedepan masih dalam tahap masa sanggah,” tambahnya.

Sebelumnya kata Bujang, proyek peningkatan jalan Hulu Layang – Muaro Sungai Lolo Kecamatan Mapattunggul Selatan (DAK Jalan Reguler), dan pemeliharaan berkala jalan Gunung Manahan – Sopo Duo Kecamatan Rao Utara (DAK Jalan Penugasan) yang sudah  jelas pemenangnya itu sempat gagal lelang di LPSE Pasaman. 

Baca Juga :
Salut! Perjuangan Mahasiswi Cantik Yang Tidak Kenal Lelah Memperjuangkan Pembangunan Jalan ke Kampungnya

Tidak itu saja, lajutan rehab berat kantor DPRD Kabupaten Pasaman dengan pagu Rp. 18.000.450.000,00 juga sempat gagal lelang, namun kini paket tersebut sudah selesai lelang. 

Dijelaskannya, tiga proyek besar di Pasaman yang sempat gagal tender kemarin disebabkan karena, dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan yang substansial.

“Dalam kokumen pemilihan terdapat perbedaan persyaratan teknis peralatan pada Spesifikasi Teknis yang ditetapkan oleh PPK dan Dokumen Pemilihan dengan Berita Acara Aanwijzing (Pemberian Penjelasan). Selanjutnya, penetapan persyaratan kualifikasi berupa Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, untuk Usaha dengan kualifikasi menengah, tidak memperhatikan batas akhir pelaporan dari laporan kegiatan usaha tahunan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan,” bebernya.

Terkait isu yang berkembang dugaan adanya pengkondisian maupun intervensi untuk memenangkan salah satu perusahaan di mega proyek tersebut Bujang membantah.

“Tidak ada intervensi maupun sebuah pengkondisian yang kami lakukan sebagaimana isu yang berkembang. Kami selaku panitia hanya menjalankan tugas kami dengan memeriksa, dan meneliti berkas penawaran milik peserta tender yang masuk. Sesudah memenuhi syarat dan ketentuan berlaku baru kami umumkan pemenangnya. Sebab proyek ini Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur,” katanya.

Sementara itu, kontraktor pemenang dua mega proyek jalan di Pasaman, Johandri yang akrab  disapa Jon ATR, saat dikonfirmasi wartawan melalui phonselnya, Rabu sore juga membenarkan hal tersebut.

“Alhamdulillah, paket ini merupakan rezeki kita di bulan Ramadhan ini.  Kemenangan dua paket jalan di Pasaman 2021 itu tidak lepas dari perjuangan kita selama ini. Proyek ini memang sempat di tender ulang, dan Alhamdulillah ketika diundang kita masih tetap pemenang nomor satu,” tukas Jon ATR (nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.