Hukum dan KriminalTanpa Kategori

Sat Narkoba Polres Solok Ciduk Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Cupak

×

Sat Narkoba Polres Solok Ciduk Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Cupak

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN- Jajaran Satres Narkoba Polres Solok, hari hari Senin (26/4), sekira pukul 22.00 Wib,  telah ditangkap dan diamankan 1 (satu) orang laki laki dewasa AP  (26) bertempat di tepi jalan yang beralamat di Jorong Aie Angek Sunsang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang kabupaten Solok.


Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho,S.H,S.IK,M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Solok, Iptu Amin Nurasyid, SH, kepada awak media ini Rabu (28/4) menyebutkan, bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Solok.
Adapun pelaku yang diciduk yakni berinisial AP  (26), warga Jorong Pasar Baru Nagari Cupak Kec.Gunung Talang Kab. Solok.
Selanjutnya tersangka kedua bernama TR (27), warga Jorong Jua Gaek Nagari Koto Baru Kecaatan Kubung Kabupaten Solok.
“Pelaku ditangkap setelah mendapat  informasi dari masyarakat dan saat ini kasusnya sedang kita kembangkan, apakah masih ada pelaku lain,” sebut Iptu Amin Nurasyid, SH.

Baca Juga :
Pemkab Solok Gelar Bimtek Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik


Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem kecil warna bening. 
Kemudian satu kotak rokok Marlborro warna merah yang berisikan satu rangkaian alat hisap sabu (bong). Berikutnya Satu unit handphone IPhone 7+ warna hitam beserta simcardnya. 
dan satu unit Sepeda motor merk Mio Vino warna putih beserta kunci kontaknya. 

“Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki sering melakukan pembelian narkotika, setelah informasi serta ciri ciri dan identitas pelaku didapat, langsung kita lakukan pengintaian dan penangkapan, ” sebuk Iptu Amin Nurrasyid,  SH. 


Kronologis penangkapan pelaku dimana petugas mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada di perjalanan dari arah Nagari Koto Anau menuju ke arah Nagari Cupak,  tak lama kemudian petugas pun melihat seseorang sedang membawa motor yg sama dengan informasi yang didapat tersebut,  lalu petugaspun memberhentikan motor pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama dengan inisial AP.

Baca Juga :
Jual Sabu ke Polisi, Seorang Pemuda Ditangkap Sat Narkoba Polres Solok

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terhadap pelaku, saat itu ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem kecil warna bening, setelah barang bukti didapatkan, selanjutnya petugas lansung menuju kerumah milik tersangka AP.  Sesampainya di rumah pelaku AP , petugas juga mengamankan salah seorang yang  mengaku bernama  TR yang ada hubungan dengan pelaku AP.  
Kemudian petugas juga menemukan barang bukti lainnya yg berkaitan dengan narkotika, kemudian terhadap pelaku Pgl ADEK diintrogasi oleh petugas bahwa barang bukti tersebut didapatkan di belinya dari Sdr. PJ Yang berada di Nagari Koto Anau, kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan menuju ketempat Pgl PJ.


Sesampainya Ditempat PJ,  petugas tidak menemukan pelaku.  Kemudian keseluruhan barang bukti disita, lalu terhadap kedua orang pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut (wandy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.