Seputar Ranah MinangTanpa Kategori

Pemkab Solok MoU TP2DD Dengan Bank Indonesia Cabang Sumbar

×

Pemkab Solok MoU TP2DD Dengan Bank Indonesia Cabang Sumbar

Sebarkan artikel ini


SOLOK, JN- Plh. Bupati Solok, Aswirman, SE, MM melakukan MoU atau penandatanganan SK Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Pemerintah daerah Kabupaten Solok dengan Bank Indonesia bertempat di kantor Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Padang, Kamis (7/4).

Tampak hadir pada MoU tersebut antara lain  Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat Wahyu Purnama A, Plh Bupati Solok H. Aswirman, Deputi Kepala Perwakilan Kantor Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat Iman Suriyansyah Nurdin dan Gunawan Wicaksono, Pimpinan Bank Nagari Cabang Solok  Yunasrul, Kabid Perbendaharaan BKD Kab Solok Zulhanif, dan Kabag Prekonimian Kabupaten Solok, Beni Gustia dan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Solok sudah melaksanakan pembayaran secara non tunai, dengan menggunakan aplikasi NCM dari PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.
Pelaksanaan belanja non tunai untuk transaksi yang bersumber dari APBD sudah dimulai dari tahun anggaran 2017 secara bertahap berdasarkan surat edaran Bupati Solok yang di pererkuat dengan peraturan Bupati  Nomor 45 tahun 2018 yang telah diganti dengan peraturan Bupati Solok nomor 11 tahun 2020.

Baca Juga :
Kasus Dugaan Korupsi di Nagari Languang Masuk Tahap Penyidikan Kajari Pasaman

Pada MoU tersebut, Aswirman menyebutkan bahwa untuk penerimaan daerah yang bersumber dari Pendapatan asli daerah, mulai tahun anggaran 2019, pemerintah daerah Kabupaten Solok sudah menerapkan pemakaian nomor virtual account melalui kerja sama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Cabang Solok.

“Saat ini Dinas Perhubungan kabupaten Solok juga sedang mengembangkan aplikasi untuk penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya yang dinamai dengan SIM PKB dan badan keuangan daerah juga sedang mengembangkan digitalisasi penerimaan PBB,” sebut H. Aswirman.


Dengan telah ditandatanganinya SK tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) Kabupaten Solok yang merupakan suatu forum di daerah yang melaksanakan koordinasi dan implementasi dalam rangka mendorong percepatan digitalisasi daerah
“Keberadaan TP2DD ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan peningkatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETP) sehingga dapat meningkatkan optimalisasi PAD. Kami ucapkan terima kasih kepada direktur Bank Indonesia beserta jajaran yang sudah memfasilitasi pembentukan TP2DD ini dapat dilaksanakan pada hari ini dan kami akan segera menindak lanjuti SK ini,” papar Aswirman.
 Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Wahyu Purnama, menjelaskan bahwa kegiatan ini  guna mendukung implementasi pengembangan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tertanggal 4 Maret 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, maka setiap Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Baca Juga :
Spirit Fadly Amran Membangun Ekonomi Kreatif dan Budaya Minangkabau Lewat Gebu Minang TV


“Kabupaten Solok adalah daerah ke 8 yang menandatangani SK ini setelah 7 daerah lainnya yaitu Kota Pariaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang Panjang, Payakumbuh, Solok Selatan dan Sijunjung,” tentang Wahyu Purnama (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.