Solok Raya

Sosialisasi Perbup Solok No.44 tahun 2020: Polres Solok Menggelar Operasi Yustisi di Jorong Lubuk Selasih

×

Sosialisasi Perbup Solok No.44 tahun 2020: Polres Solok Menggelar Operasi Yustisi di Jorong Lubuk Selasih

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN– Untuk pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perbup Solok No.44 tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Solok,  Polres Solok yang bekerja sama dengan Satuan Pol PP Kabupaten Solok, hari Kamis (17/9) menggelar Operasi Yustisi pada hari di Jorong Lubuk Selasih Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang.


Kegiatan dilakukan oleh Satuan Polres Solok dan Satuan Pol PP Kabupaten Solok ini adalah dengan memberikan himbauan kepada Masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Dalam hal ini penggunaan masker dalam memasuki masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Selain itu kegiatan juga diikuti dengan pemberian Teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker agar memakai masker guna untuk memperkecil dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho,SH, menyebutkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Perbup Solok Nomor 44 tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 di kabupaten Solok.
“Sosialisasi dan operasi yustisi ini bertujuan untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian covid 19 di kabupaten Solok ini,” sebut AKBP Azhar Nugroho (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.